Ijazah Jokowi
Apa Itu Restorative Justice? Diajukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Kasus Ijazah Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melayangkan surat permohonan restorative justice (RJ) di kasus ijazah Jokowi, apa itu?
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menyambangi kediaman Jokowi didampingi kuasa hukum, Elida Netty, di Kelurahan Sumber, Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/1/2026).
Ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, membenarkan kunjungan Eggi Sudjana dkk.
Kompol Syarif menyampaikan, saat pertemuan turut hadir Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) Darmizal serta Sekretaris Jenderal ReJO Rakhmad.
"Ya, betul pada sore hari Bapak Joko Widodo menerima silaturahmi dari Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis didampingi Saudari Elida Netty selaku kuasa hukum Saudara Eggy Sudjana," ujarnya kepada Tribunnews.com, Jumat (9/1/2026).
Baca juga: Pelapor Kasus Ijazah Jokowi Dipanggil ke Polda Metro, Cabut Laporan Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis?
Senada, Damai Hari Lubis membenarkan dirinya dan Eggi Sudjana ke rumah Jokowi untuk melunasi 'utang' bertemu dalam agenda Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pada 16 April 2025 lalu.
"Benar, karena Eggi minta ditemani oleh saya, dimana Eggi merasa terbebani karena saat 16 April 2025 pada waktu TPUA ke Solo agenda silaturahmi Eggi tidak hadir karena faktor sakit," ujarnya kepada Tribunnews.com, dikutip Minggu (11/1/2026).
"Sehingga ke Solo ini merupakan bagian langkah langkah agenda internal organisasi TPUA yang layak dijalankan," jelasnya.
Damai Hari Lubis mengaku tidak mau ambil pusing soal anggapan jika mereka berdua mendatangi Jokowi untuk meminta maaf mengingat status keduanya yang menjadi tersangka atas laporan Jokowi.
Menurutnya, Eggi Sudjana selaku Ketua TPUA akan memberikan klarifikasi agar isu ini tidak menjadi liar dan bisa mencegah adanya fitnah kepada mereka.
Berkas Perkara Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka klaster kedua dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tiga tersangka tersebut yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, membenarkan berkas perkara ketiga tersangka tersebut sudah dikirimkan ke pihak kejaksaan.
“Sudah kami limpahkan untuk tiga tersangka yang sebelumnya,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, selanjutnya JPU akan meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas.
Nantinya, JPU akan menentukan apakah perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) atau masih perlu dilengkapi oleh penyidik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Eggi-Sudjana-minta-maaf-kepada-Jokowi.jpg)