Rabu, 20 Mei 2026

Ijazah Jokowi

Apa Itu Restorative Justice? Diajukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Kasus Ijazah Jokowi

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melayangkan surat permohonan restorative justice (RJ) di kasus ijazah Jokowi, apa itu?

Tayang:
Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow/TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
EGGI MINTA MAAF - Kolase foto aktivis Eggi Sudjana (kiri) saat di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), Selasa (23/8/2022), dan potret terbaru Presiden ke-7 RI Joko Widodo (kanan) pada Jumat (9/1/2026) setelah didatangi Eggi Sudjana. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melayangkan surat permohonan restorative justice (RJ) di kasus ijazah Jokowi, apa itu? 

2. Dialog atau Mediasi

Pelaku, korban, dan pihak terkait duduk bersama dalam forum musyawarah yang difasilitasi oleh mediator. Tujuannya untuk mencari solusi dan kesepakatan pemulihan.

3. Kesepakatan Pemulihan

Hasil mediasi dapat berupa permintaan maaf, penggantian kerugian, pemberian kompensasi, atau tindakan sosial lainnya yang disetujui kedua belah pihak.

4. Pengawasan dan Penutupan Kasus

Jika kesepakatan dijalankan dengan baik, proses hukum dapat dihentikan. Namun, aparat tetap mengawasi pelaksanaan hasil kesepakatan agar berjalan sesuai komitmen.

Sementara itu, penerapan Restorative Justice juga menghadapi berbagai kendala, seperti:

1. Kurangnya pemahaman aparat dan masyarakat tentang konsep ini.

2. Potensi disalahgunakan untuk melindungi pelaku yang memiliki kekuasaan.

3. Belum adanya standar pelaksanaan yang seragam di seluruh Indonesia.

4. Terbatasnya tenaga mediator profesional di lapangan.

Dengan demikian, perlu dilakukan sosialisasi dan pelatihan berkelanjutan agar penerapan restorative justice berjalan transparan dan adil.

Restorative justice adalah pendekatan baru dalam sistem hukum Indonesia yang berfokus pada pemulihan, bukan pembalasan.

Konsep ini mendorong adanya dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai keadilan yang lebih manusiawi.

Dengan dukungan regulasi yang kuat dan pelaksanaan yang tepat, restorative justice diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, damai, dan berkeadilan sosial.

Eggi dan Damai Sowan ke Rumah Jokowi

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved