Ijazah Jokowi
Apa Itu Restorative Justice? Diajukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Kasus Ijazah Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melayangkan surat permohonan restorative justice (RJ) di kasus ijazah Jokowi, apa itu?
2. Dialog atau Mediasi
Pelaku, korban, dan pihak terkait duduk bersama dalam forum musyawarah yang difasilitasi oleh mediator. Tujuannya untuk mencari solusi dan kesepakatan pemulihan.
3. Kesepakatan Pemulihan
Hasil mediasi dapat berupa permintaan maaf, penggantian kerugian, pemberian kompensasi, atau tindakan sosial lainnya yang disetujui kedua belah pihak.
4. Pengawasan dan Penutupan Kasus
Jika kesepakatan dijalankan dengan baik, proses hukum dapat dihentikan. Namun, aparat tetap mengawasi pelaksanaan hasil kesepakatan agar berjalan sesuai komitmen.
Sementara itu, penerapan Restorative Justice juga menghadapi berbagai kendala, seperti:
1. Kurangnya pemahaman aparat dan masyarakat tentang konsep ini.
2. Potensi disalahgunakan untuk melindungi pelaku yang memiliki kekuasaan.
3. Belum adanya standar pelaksanaan yang seragam di seluruh Indonesia.
4. Terbatasnya tenaga mediator profesional di lapangan.
Dengan demikian, perlu dilakukan sosialisasi dan pelatihan berkelanjutan agar penerapan restorative justice berjalan transparan dan adil.
Restorative justice adalah pendekatan baru dalam sistem hukum Indonesia yang berfokus pada pemulihan, bukan pembalasan.
Konsep ini mendorong adanya dialog antara pelaku, korban, dan masyarakat untuk mencapai keadilan yang lebih manusiawi.
Dengan dukungan regulasi yang kuat dan pelaksanaan yang tepat, restorative justice diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih adil, damai, dan berkeadilan sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Eggi-Sudjana-minta-maaf-kepada-Jokowi.jpg)