Sabtu, 25 April 2026

Ketua Komisi II DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026

Rifqi menegaskan, pembahasan UU Pilkada baru dimungkinkan apabila terdapat keputusan politik dari pimpinan DPR dan fraksi-fraksi.

|
Tribunnews.com/Fersianus Waku
REVISI UU PILKADA  - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026). Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) tidak masuk dalam Prolegnas Legislasi Nasional tahun 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) tidak masuk dalam Prolegnas Legislasi Nasional tahun 2026
  • Prolegnas tahun 2026 itu hanya menugaskan kepada Komisi II DPR RI terkait dengan revisi UU Pemilu
  • Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan tidak termasuk dalam daftar Prolegnas 2025, melainkan 2026


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) tidak masuk dalam Prolegnas Legislasi Nasional tahun 2026.

Prolegnas yaitu daftar rencana penyusunan undang-undang (RUU) yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis oleh DPR bersama Pemerintah untuk periode tertentu.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Wacana Pilkada via DPRD: Kekuasaan Beralih ke Elite Partai

Rifqi, sapaannya, menyatakan Prolegnas tahun 2026 itu hanya menugaskan kepada Komisi II DPR RI terkait dengan revisi UU Pemilu. 

"Dalam hal ini adalah UU No 7 Tahun 2017, di dalamnya hanya ada 2 rezim Pemilu: Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Umum legislatif," kata Rifqi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Ia menjelaskan, pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan tidak termasuk dalam daftar Prolegnas 2025, melainkan 2026.

"Sedangkan pilkada yang diatur dalam UU No 10 tahun 2016 itu tidak masuk dalam Prolegnas," ujar Rifqi. 

Menurut Rifqi, wacana mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah, baik secara langsung maupun melalui DPRD, merupakan diskursus yang sah dalam demokrasi. 

Komisi II DPR RI, kata dia, terbuka menerima berbagai pandangan pro dan kontra terkait isu tersebut.

Baca juga: Momen Djarot PDIP Cerita Pernah jadi Peserta Pilkada via DPRD Tahun 2000, Singgung Ongkos Politik

"Tetapi dari sisi penugasan Prolegnas, Komisi II tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembahasan terhadap Undang-Undang Pilkada tersebut," ucap Rifqi. 

Rifqi menegaskan, pembahasan UU Pilkada baru dimungkinkan apabila terdapat keputusan politik dari pimpinan DPR dan fraksi-fraksi untuk menyatukannya dengan revisi UU Pemilu.

"Kecuali pimpinan DPR, pimpinan fraksi-fraksi kemudian memutuskan bahwa momentum perubahan Undang-Undang Pemilu juga disatukan dengan perubahan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesuai juga dengan harapan kami dari Komisi II DPR RI agar proses pembentukan Undang-Undang Pemilu kita ke depan itu bisa dilakukan melalui proses kodifikasi hukum Pemilu," ungkapnya. 

Sejauh ini total ada enam fraksi di DPR yang menyatakan dukungan pilkada melalui DPRD, yakni Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat. 

Sedangkan, PKS mengaku masih mengkaji dan PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan penolakannya.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved