Jumat, 8 Mei 2026

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kasus Korupsi Minyak Mentah, Saksi Sebut Ada Penyimpangan Kerja Sama Sewa Terminal BBM Merak

Eks Chief Audit Executive PT Pertamina, Wahyu Widjayanto mengungkap terjadi penyimpangan kerja sama Terminal BBM Merak.

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG KORUPSI PERTAMINA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/1/2026) malam. Eks Chief Audit Executive Pertamina Wahyu Widjayanto jadi saksi di persidangan. 

Ringkasan Berita:
  • Hasil audit internal ditemukan adanya penyimpangan kerja sama sewa terminal BBM Merak
  • Ada selisih harga yang cukup besar dalam harga tanah
  • Pertamina berpotensi rugi Rp 217 miliar setahun akibat kerja sama sewa terminal BBM Merak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Chief Audit Executive PT Pertamina, Wahyu Widjayanto mengungkap terjadi penyimpangan kerja sama Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) dengan Pertamina.

Adapun hal itu disampaikan Wahyu saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/1/2026) malam.

Ia bersaksi untuk tiga terdakwa, yakni:

  • Kerry Adrianto Riza, Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak
  • Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
  • Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

Awalnya Wahyu mengaku dirinya pernah mendapat arahan dari pimpinan Pertamina untuk melakukan audit terkait kerja sama antara PT Pertamina dengan PT OTM atas sewa TBBM pada tahun 2015.

Kerja sama tersebut dikatakannya sudah berjalan selama satu tahun.

Baca juga: Chrisna Damayanto Punya Kedekatan Bisnis dengan Riza Chalid, KPK Kembali Bidik Keterlibatan Riza

"Kami diminta meyakinkan direksi bahwa di dalam kontrak sewa menyewa tersebut nilai throughput sesuai. Kemudian hal-hal lain seperti minimal throughput sehingga direksi yakin melakukan pembayaran atas kontrak sewa menyewa tersebut," kata Wahyu.

Audit tersebut dikatakannya selama 20 hari beranggotakan 7 auditor.

Dari hasil audit ditemukan ada penyimpangan dari kerja sama tersebut.

"Jadi intinya adalah kami ingin memberikan keyakinan kepada direksi sebelum melakukan pembayaran atas fakta-fakta yang ada di dalam kontrak tersebut," ucap Wahyu.

Wahyu menjelaskan terkait throughput fee untuk owner estimate dihitung oleh konsultan Pranata UI sudah benar.

Baca juga: Sidang Korupsi Pertamina, Terungkap Kapal Milik Anak Riza Chalid Hanya 2 Kali Angkut Minyak Domestik

Tetapi, pihaknya mengubah metode perhitungannya. Hanya melakukan evaluasi apakah angka-angka yang digunakan sudah valid.

"Kami temukan bahwa perhitungan Pranata UI itu harga tanah per meter perseginya mengacu kepada surat keterangan lurah Lebak pada tanggal 21 November 2013. Sementara kami berdasar pada hasil KJPP Felix Sukandar & Rekan tanggal 20 November 2013," kata Wahyu.

Dijelaskannya audit tersebut dilakukan selisih hanya sehari, dan harga yang tercatat berbeda jauh.

Untuk KJPP menilai harga tanah di area Tangki Merak itu Rp 850 ribu per meter persegi. Sedangkan keterangan dari lurah Lebak Rp 2,5 juta per meter persegi.

Menurutnya harga yang ditetapkan KJPP lebih relevan dibandingkan yang diberikan surat keterangan lurah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved