Kasus Korupsi Minyak Mentah
Perusahaan Putra Riza Chalid Disebut Intervensi Kerja Sama Sewa Tangki dengan Pertamina
Saksi Wahyu mengatakan ada intervensi dari pihak PT OTM terkait penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) dengan Pertamina.
Dikatakannya keterangan dua saksi uang yang dihadirkan di persidangan sangat mendukung proses pembuktian.
Lanjut Triana, bahwa kerjasama sewa terminal TBBM Orbit Merak, menurut hasil audit internal PT Pertamina sangat merugikan.
"Potensi kerugian yang saat itu sekitar hampir setara dengan Rp 200 miliar per tahun," terangnya.
Diterangkannya karena di dalam kajian Pranata UI yang didanai oleh pihak Pertamina. Ternyata ada intervensi atau keterlibatan dari pada terdakwa dalam besaran throughput fee jumlah bongkar muat dan disimpan TBBM saat itu ditentukan nilainya 288.000.
"Padahal kapasitas maupun realisasi di lapangan itu menurut keterangan para saksi ini hanya sebesar 45%. Sehingga ada nilai yang sangat timpang dan itu berpotensi merupakan PT Pertamina," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-Tata-Kelola-Minyak-Mentah-Pertamina.jpg)