Rabu, 13 Mei 2026

Ijazah Jokowi

Guru Besar Unissula soal Kasus Ijazah Jokowi: Yang Mengeluarkan UGM, Itu Harus Gugat Lagi

Guru Besar Ilmu Hukum Unissula, Binsar Gultom, menanggapi soal polemik dugaan ijazah palsu Jokowi.

Tayang:
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
HAKIM KOPI SIANIDA - Foto hakim kasus kopi sianida Prof. Binsar Gultom pada Kamis (13/10/2022). Guru Besar Ilmu Hukum Unissula, Binsar Gultom, menanggapi soal polemik dugaan ijazah palsu Jokowi dalam podcast On Point with Adisty di KompasTV, dikutip Tribunnews.com, Rabu (14/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Guru Besar Unissula mengatakan kubu Roy Suryo cs seharusnya menggugat UGM, alih-alih Jokowi soal dugaan ijazah palsu.
  • Karena, katanya, yang mengeluarkan ijazah Jokowi adalah UGM.
  • Ia mengatakan yang menjadi persoalan utama saat ini adalah dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi.

TRIBUNNEWS.com - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Dr. Binsar Gultom, bicara soal gugatan Roy Suryo cs mengenai dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Ia mempertanyakan kekuatan hukum Roy Suryo dalam menggugaat dugaan ijazah palsu ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut.

Sebab, kata Gultom, selama ini ijazah Jokowi tak pernah berpindah tangan.

"Ijazah Jokowi selalu ada pada dirinya, tidak pernah berpindah tangan, tidak disalahgunakan orang, bahkan sudah bermanfaat untuk pembangunan negara Republik Indonesia ini."

"Pertanyaannya, apa kepentingan para pihak yang tidak menghendaki atau menuduh kepalsuan ijazah ini?" katanya dalam podcast On Point with Adisty di KompasTV, dikutip Tribunnews.com, Rabu (14/1/2026).

Gultom lantas menambahkan, Jokowi tak perlu menunjukkan ijazahnya untuk mematahkan gugatan Roy Suryo cs.

Baca juga: Roy Suryo Tunjukkan Foto AI Jokowi-Eggi Sudjana, Mikhael Sinaga: Kata Bang Eggi Tak Ada Dokumentasi

Pasalnya, persoalan utama saat ini adalah dugaan pencemaran nama baik oleh Roy Suryo cs yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Terlebih, katanya, yang mengeluarkan ijazah bukanlah Jokowi sendiri, melainkan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ia pun menyebut Roy Suryo cs seharusnya menggugat UGM alih-alih Jokowi.

"Tapi, kalau memang di sini Pak Jokowi merasa dirugikan nama baiknya, nah ini persoalan lain."

"Tak perlu ijazah itu ditunjukkan oleh Jokowi," ujar hakim yang menangani sidang kasus kopi sianida ini.

"Sekarang yang mengeluarkan ijazah itu kan bukan Pak Jokowi, tapi UGM. Itu harus gugat lagi," lanjut dia.

"Dia (Jokowi) tidak merasa ada masalah dengan ijazahnya sendiri, kalau ada yang mempersoalkan ijazahnya dia itu palsu atau tidak benar, nah ini menjadi pertanyaan yang krusial bagi saya. Apa kepentingan, apa legal standing dari orang yang mempersoalkan itu?" imbuh dia lagi.

Gultom pun menegaskan, apabila polemik ijazah Jokowi ini ingin selesai, maka harus segera masuk persidangan.

Namun, sekali lagi ia menekankan, yang menjadi persoalan utama saat ini bukan ijazah, melainkan dugaan pencemarann nama baik yang dilaporkan Jokowi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved