Kasus Suap Ekspor CPO
Dua Harley-Davidson Milik Ariyanto Bakri Terparkir di Halaman Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan barang bukti berupa kendaraan mewah, yakni dua motor gede Harley-Davidson milik terdakwa Ariyanto Bakri.
Ringkasan Berita:
- Sidang lanjutan TPPU terkait korupsi vonis lepas ekspor CPO digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
- Jaksa Penuntut Umum menghadirkan barang bukti berupa kendaraan mewah, yakni dua motor gede Harley-Davidson (CVO dan Low Rider ST), satu mobil, satu sepeda Colnago, serta dua helm, sesuai perintah majelis hakim untuk kepentingan pembuktian.
- Terdakwa Marcella Santoso mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Jakarta Pusat melanjutkan sidang lanjutan dugaan suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait korupsi vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) korporasi, pada Rabu, (14/1/2026).
Adapun dalam perkara TPPU ini duduk sebagai terdakwa Pendiri Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Ariyanto Bakri dan istrinya Marcella Santoso.
Para persidangan hari penuntut umum hadirkan kendaraan milik terdakwa untuk menjadi barang bukti di persidangan.
"Bahwa benar, JPU menghadirkan dua unit kendaraan (Mobil dan motor) yang berupa bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella. Hal itu sebagai tindaklanjut dari perintah Majelis Hakim yang semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materil," kata Jubir PN Jakpus Sunoto.
Adapun pantau Tribunnews di depan gedung PN Tipikor barang bukti tersebut tiba sekira 12.00 WIB.
Tak lama berselang cover penutup motor di buka oleh petugas kejaksaan.
Terlihat dua moge tersebut masing-masing berwarna merah dan putih.
Tak hanya itu, ada juga sepeda merk Colnago berwarna merah juga dihadirkan menjadi barang bukti, serta dua helm.
Sementara itu penulusuran Tribunnews moge tersebut model CVO (Custom Vehicle Operations) yang merupakan kasta tertinggi pada lini Harley-Davidson. Serta Harley-Davidson Low Rider ST.
Kemudian majelis hakim, penuntut umum, terdakwa dan kuasa hukum mengecek barang bukti tersebut keluar dari ruang persidangan sekira 13.30 WIB.
Lalu penuntut umum menanyakan mengenai barang bukti tersebut kepada saksi eks asisten pribadi terdakwa Ariyanto, Maya Kurniawati.
"Tahu di medsos," jawab Maya saat ditanya dua moge tersebut.
Kemudian majelis hakim menanyakan terkait barang bukti tersebut kepada para terdakwa.
"Bener pak, dari covid kita sudah punya barang ini (2 moge satu sepeda)," jawab Marcella Santoso.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/moge-ary-bakri.jpg)