Dugaan Korupsi Kuota Haji
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Direktur PT Albayt Wisata Universal
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nining Kartiningsih selaku Direktur PT Albayt Wisata Universal.
KPK bahkan telah memberikan ultimatum kepada pihak PIHK, biro travel, maupun asosiasi untuk kooperatif, termasuk dalam hal pengembalian uang yang diduga terkait dengan perkara ini demi pemulihan aset negara (asset recovery).
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada akhir 2023.
Mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya diprioritaskan 92 persen untuk haji reguler guna memangkas antrean panjang.
Baca juga: Kasus Kuota Haji: KPK Sudah Pegang Nama Pemberi Perintah Penghilangan Barang Bukti di Maktour
Namun, eks Menag Yaqut diduga melakukan diskresi yang melawan hukum dengan membagi kuota tersebut secara rata (50:50), yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini mengakibatkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler tersingkir dan negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun.
Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Yaqut maupun Gus Alex karena masih menunggu perhitungan kerugian negara secara final (actual loss) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus korupsi kuota haji melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
KPK menduga ada penyalahgunaan kuota tambahan haji tahun 2023–2024, dengan potensi kerugian negara hingga Rp1 triliun.
Kronologi Kasus
- 2023–2024: Kuota tambahan haji Arab Saudi memberi tambahan 20 ribu kuota haji untuk Indonesia. Kuota ini seharusnya mengurangi masa tunggu jemaah reguler yang bisa mencapai 20 tahun.
- Diduga diselewengkan Kuota tambahan dialihkan ke pihak tertentu, termasuk biro travel haji, dengan indikasi praktik jual beli kuota.
- Januari 2026: Penetapan tersangka KPK resmi menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka.
- Pemeriksaan saksi KPK memeriksa sejumlah pihak, termasuk direktur PT Albayt Wisata Universal dan biro haji Maktour. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ilustrasi-Gedung-KPK_20250131_135839.jpg)