RUU Perampasan Aset
Legiun Veteran Desak Pemerintah dan DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Pemerintah dan DPR RI kembali didesak untuk segera membahas sekaligus mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Ringkasan Berita:
- Nasib RUU Perampasan Aset sejauh ini belum jelas
- Oleh karena itu LVRI mendesak pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset
- RUU ini bertujuan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk pemulihan aset negara dari koruptor secara lebih cepat dan efektif
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR RI kembali didesak untuk segera membahas sekaligus mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Kali ini desakan tersebut datang dari Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).
Seperti diketahui LVRI merupakan organisasi massa yang menghimpun para veteran atau purnawirawan TNI maupun Polri hingga masyarakat sipil yang pernah aktif berjuang, membela, dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
"Mendesak Pemerintah untuk meminta Lembaga Legislatif segera memutuskan dan mensahkan Undang-Undang Perampasan Aset," kata Ketua Umum DPP LVRI Jenderal TNI (Purn) H.B.L Mantiri tepat pada peringatan Hari Sumpah Pemuda di Gedung Veteran RI Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Mantiri menegaskan sejatinya LVRI mendukung penuh upaya pemerintah dalam menindak tegas para koruptor yang telah menggerogoti sendi-sendi keuangan dan ekonomi bangsa.
Maka dengan adanya beleid UU Perampasan Aset beserta sanksi yang memberatkan, ke depan diharapkan koruptor menjadi jera.
Tak cukup di situ, mereka juga meminta agar pemerintah segera melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan BUMN.
Hal itu penting guna mengedepankan azas transparansi pengelolaan keuangannya negara.
"Mendesak Pemerintah untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan BUMN dan
swasta guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara," tandas dia.
Terakhir mereka juga menyarankan Pemerintah membentuk badan pengawas independen untuk mengawasi dan menilai pelaksanaan pemberantasan korupsi dalam rangka upaya represif preventif dan represif yudisial.
Soal RUU Perampasan Aset
Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset akan dibahas DPR dimaksudkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan cara menyita aset hasil tindak pidana, terutama korupsi, tanpa harus menunggu putusan pidana terlebih dahulu.
Selama ini publik telah mendesak Presiden Prabowo Subianto meminta DPR segera membahas RUU ini, yang sebelumnya diajukan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo tahun 2023.
RUU ini bertujuan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk pemulihan aset negara dari koruptor secara lebih cepat dan efektif.
Janji DPR
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo, memastikan RUU Perampasan Aset akan segera dibahas setelah pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung.
Dia menjelaskan bahwa kini RUU Perampasan Aset telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Legiun Veteran
Legiun Veteran Republik Indonesia
UU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
RUU Perampasan Aset
| DPR RI Resmi Masukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan 2026 |
|---|
| PSI Sebut RUU Perampasan Aset Jadi Solusi Komprehensif Pemberantasan Korupsi |
|---|
| Tok! DPR-Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Perampasan Aset Tidak Masuk? |
|---|
| Komisi III DPR Nilai RUU Perampasan Aset Harus Diselaraskan dengan KUHAP |
|---|
| Besok Baleg DPR Gelar Rapat Bahas Revisi Prolegnas Prioritas, Bagaimana Nasib RUU Perampasan Aset? |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.