Demo di Jakarta
Iptu Willy Adrian Mengaku Diperintah Atasan Buat Laporan Polisi Soal Kasus yang Jerat Delpedro Cs
Dalam kesaksiannya, Iptu Willy Adrian mengaku dirinya yang membuat laporan polisi kasus yang menjerat Delpedro Marhaen dkk.
"Kami bukan melaporkan pelaporan terhadap 4 tersangka, namun hanya flyer-flyer itu," ucap Willy.
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Kusuma Admadja 4, sekira pukul 14.00 WIB, Iptu Willy Adrian hadir mengenakan kemeja berwarna biru tua dipadu celana warna krem.
Iptu Willy duduk di kursi saksi yang berada di tengah ruang sidang.
Saksi duduk berseberangan dengan jajaran majelis hakim, di sisi kirinya merupakan meja jaksa penuntut umum, dan di sisi kanan ialah meja penasihat hukum terdakwa.
Para terdakwa, yakni Delpedro Marhaen, Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar hadir di ruang sidang.
Mereka duduk di meja penasihat hukum.
Didakwa Lakukan Penghasutan
Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen cs didakwa melakukan penghasutan terkait aksi demo berujung ricuh pada akhir Desember 2025 lalu.
Delpedro didakwa bersama tiga orang lainnya yakni Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar.
Mereka didakwa menghasut dalam bentuk memposting unggahan berupa gambar dan narasi caption di media sosial.
Jaksa menyebut para terdakwa melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik.
Keempat terdakwa, kata jaksa, bergabung dalam grup media sosial untuk menjalin komunikasi secara intens dengan pihak yang sejalan dengan pemikirannya.
Dalam temuan patroli siber kepolisian, ada 80 unggahan kolaborasi konten yang sifatnya menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah di media sosial Instagram yang disebarkan Delpedro cs dalam kurun waktu 24-29 Agustus 2025.
"Bahwa selain melakukan pengunggahan dan/atau pengunggahan kolaborasi yang berisi muatan penghasutan oleh para terdakwa tersebut, para terdakwa juga melakukan pengunggahan konten media sosial Instagram lainnya yang bertujuan untuk menimbulkan kerusuhan di masyarakat yaitu dengan unggahan dan/atau unggahan kolaborasi antara akun media sosial Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, @lokataru_foundation yang dikelola oleh para terdakwa," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
"Telah menciptakan efek jaringan di mana tingkat interaksi konten atau engagement dari pengingkut atau followers semua akun tersebut digabungkan, menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan," sambungnya.
Dalam hal ini, penggunaan tagar yang konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, #bubarkandpr di semua unggahan menciptakan kampanye terpadu yang mudah ditemukan dan dilacak oleh algoritma sebagai topik utama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Iptu-Willy-Adrian-tampak-berjalan-ke-luar-ruang-sidang-321.jpg)