Senin, 20 April 2026

Demo di Jakarta

Iptu Willy Adrian Mengaku Diperintah Atasan Buat Laporan Polisi Soal Kasus yang Jerat Delpedro Cs

Dalam kesaksiannya, Iptu Willy Adrian mengaku dirinya yang membuat laporan polisi kasus yang menjerat Delpedro Marhaen dkk.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG KASUS PENGHASUTAN - Sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh akhir Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). Saksi Iptu Willy Adrian tampak berjalan ke luar ruang sidang usai menjalani pemeriksaan dalam persidangan. 

Ringkasan Berita:
  • Buat laporan polisi atas perintah atasan
  • Bukan kali pertama buat laporan polisi
  • Laporan polisi tidak merujuk pada nama terdakwa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iptu Willy Adrian, seorang anggota Polri menjadi saksi dalam sidang  kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi akhir Agustus 2025 yang menjerat Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026). 

Dalam kesaksiannya, Iptu Willy Adrian mengaku dirinya yang membuat laporan polisi kasus yang menjerat Delpedro Marhaen dkk.

Hal tersebut terungkap saat penasihat hukum Delpedro dkk mengonfirmasi kebenaran bahwa laporan polisi yang dibuat Iptu Willy Adrian berdasarkan perintah atasannya.

"Tadi kalau tidak salah Anda sudah ditanya oleh jaksa, bagaimana Anda membuat laporan. Apakah betul diperintahkan oleh atasan saudara?" tanya pengacara Delpedro dkk dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).

Menjawab pertanyaan kuasa hukum Delpedro dkk, Willy tak menampik.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Delpedro Cs Terkait Kasus Penghasutan Demo Akhir Agustus 2025

"Iya (perintah atasan)," ucap Willy.

Mendengar kesaksian Willy, kuasa hukum Delpedro dkk lantas mencecar kembali anggota polisi tersebut.

"Apakah Anda pernah menolak perintah atasan Anda untuk membuat laporan dan segala macam? Atau ini merupakan kali pertama Anda membuat laporan polisi atau sebelumnya sudah pernah?" tanya kuasa hukum Delpedro.

Menjawab hal tersebut, Willy mengaku laporan terkait kasus dugaan penghasutan aksi demo Agustus bukan pelaporan pertama yang pernah dia lakukan.

Baca juga: Majelis Hakim Diduga Walk Out Saat Sidang Delpedro dkk, Ini Penjelasan PN Jakarta Pusat

"Sudah (pernah membuat laporan polisi sebelumnya)," kata Willy.

Penasihat hukum Delpedro dkk kemudian menanyakan alasan Willy menuruti perintah atasannya untuk membuat laporan polisi. 

Namun, majelis hakim menilai pertanyaan tersebut tak perlu ditanyakan lantaran sudah ditanyakan sebelumnya.

"Apa dasar Anda mau menuruti perintah atasan Anda untuk membuat laporan?" tanya pengacara Delpedro dkk.

"Itu kan sudah ditanyakan," kata Hakim Ketua Harika Nova Yeri.

Selanjutnya, saksi Willy Adrian menjelaskan, dalam membuat laporan polisi, dia tidak melaporkan Delpedro dkk, melainkan melaporkan flyer-flyer atau poster yang beredar di media sosial berkaitan dengan aksi demonstrasi akhir Agustus 2025.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved