Kamis, 30 April 2026

OTT KPK di Ditjen Pajak

KPK Endus Aliran Uang Suap Pajak PT Wanatiara Mengalir Deras ke Pejabat DJP Pusat

KPK kini tengah mendalami peran dan menelusuri dugaan aliran uang suap hingga ke pejabat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
OTT KPK - Tumpukan barang bukti berupa uang rupiah, dolar Singapura hingga emas ditampikan dalam konferensi pers kasus OTT pegawai pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara soal dugaan suap pada Minggu (11/1/2026). KPK mengendus adanya aliran uang suap ke pejabat pajak di Kantor Pusat DJP. 

Selain uang tunai yang jumlahnya masih dihitung, penyidik juga mengamankan koper berisi dokumen dan barang bukti elektronik yang diyakini memuat jejak komunikasi antara pejabat daerah dan pusat.

Selain uang tunai, fakta mengejutkan lainnya adalah temuan logam mulia (emas batangan) saat operasi tangkap tangan. 

Emas tersebut diduga bukan berasal dari suap PT Wanatiara Persada, melainkan dari wajib pajak lain.

"Logam mulia itu diduga didapatkan atau dibeli bersumber dari wajib pajak lainnya. Nah, ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengecek apakah modus serupa juga terjadi pada wajib pajak lain atau jenis pajak lainnya seperti PPh atau PPN," jelas Budi.

Lima Tersangka

KPK menetapkan lima orang dari delapan orang yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pekan lalu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026. 

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak KPK menemukan unsur dugaan peristiwa pidana dan ditemukan kecukupan alat bukti. 

Kelima tersangka ini diduga mendiskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 80 persen dan meminta fee senilai Rp 8 miliar kepada pihak wajib pajak PT WP.

Namun, mereka hanya mendapat Rp 4 miliar untuk fee tersebut.

Saat ini, KPK telah menahan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka di antaranya:

  1. Dwi Budi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  2. Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara
  3. Askob Bahtiar, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
  4. Abdul Karim Sahbudin, Konsultan Pajak
  5. Edy Yulianto, Staf PT Wanatiara Persada

Dalam kasus ini Abdul Karim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pemberi suap disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar selaku pihak penerima suap disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved