Kamis, 7 Mei 2026

Ijazah Jokowi

SP3 untuk Eggi dan Damai, Polisi Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Jalan Terus, Tersangka Lain Diproses

SP3 dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice)

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS IJAZAH JOKOWI - Aktivis Eggi Sudjana diperiksa penyidik Polda Metro Jaya soal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Senin (7/7/2025). Proses Hukum terhadap dua tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dihentikan. 

Tiga tersangka lainnya di klaster 1 yakni Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi.

Ketiga nama di atas tidak ikut sowan bersama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke kediaman Jokowi di Solo, Kamis (8/1/2026).

"Masih lanjut proses hukumnya (untuk Rizal, Tri Royani, dan Rustam, red)," tutur Rivai.

Baca juga: Dokter Tifa Merasa Diperlakukan Diskriminatif dalam Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah tuduhan bahwa ijazah beliau palsu.

Polisi telah menyelidiki sejumlah tokoh yang menyebarkan tuduhan ini, namun akhirnya banyak berkas dilimpahkan ke kejaksaan dan sebagian kasus dihentikan melalui mekanisme restorative justice karena dianggap lebih adil dan bermanfaat.

Latar Belakang Kasus

  • Tudingan ijazah palsu: Sejumlah pihak menuduh ijazah Jokowi tidak asli, yang kemudian dianggap sebagai pencemaran nama baik.
  • Tokoh yang terlibat: Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).
  • Proses hukum: Polda Metro Jaya melakukan penyidikan, melimpahkan berkas ke kejaksaan, dan sebagian kasus dihentikan dengan SP3.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved