Kamis, 16 April 2026

Ijazah Jokowi

SP3 untuk Eggi dan Damai, Polisi Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Jalan Terus, Tersangka Lain Diproses

SP3 dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice)

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS IJAZAH JOKOWI - Aktivis Eggi Sudjana diperiksa penyidik Polda Metro Jaya soal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Senin (7/7/2025). Proses Hukum terhadap dua tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dihentikan. 

Ringkasan Berita:
  • Proses Hukum terhadap dua tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dihentikan
  • SP3 dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice)
  • Gelar perkara khusus dilaksanakan pada 14 Januari 2026 setelah adanya permohonan dari pelapor dan para tersangka

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses Hukum terhadap dua tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi dihentikan.

Hal ini setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap keduanya.

Baca juga: Bertemu Jokowi di Solo, Status Hukum Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Terkait Kasus Ijazah Berubah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto mengungkap SP3 dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice).

"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL," ucap Kombes Budi kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Baca juga: Polda Metro Proses Permohonan RJ dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di Kasus Ijazah Jokowi

"Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” sambungnya.

Gelar perkara khusus adalah proses evaluasi dalam penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian untuk menangani kasus-kasus tertentu yang mendapat perhatian besar, baik dari pimpinan Polri maupun masyarakat, serta berpotensi menimbulkan dampak sosial luas.

Menurut Budi, gelar perkara khusus dilaksanakan pada 14 Januari 2026 setelah adanya permohonan dari pelapor dan para tersangka. 

Penyidik juga menilai seluruh persyaratan penerapan keadilan restoratif telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun terhadap tersangka lainnya, proses hukum masih berlanjut. 

Penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. 

Selain itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, ahli, serta pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara.

“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” ucap dia.

Kombes Budi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Terpisah, Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara memastikan proses hukum klaster 1 di luar Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis masih berlanjut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved