Ijazah Jokowi
Dokter Tifa Kritik SP3 Eggi Sudjana-Damai Lubis, Sebut Ada ‘Abuse of Power’ Usai Bertemu Jokowi
SP3 Eggi Sudjana & Damai Lubis resmi terbit usai RJ dengan Jokowi, dr. Tifa kritik ‘Abuse of Power’.
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.
- Keputusan ini diambil setelah adanya permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara
- Pegiat media sosial dr. Tifa mengkritik langkah ini sebagai bentuk “Abuse of Power”.
TRIBUNNEWS.COM - Pegiat media sosial sekaligus tersangka kasus dugaan penyebaran fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa, mempertanyakan langkah Polda Metro Jaya yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Dengan terbitnya SP3, keduanya resmi lepas dari status tersangka. SP3 tersebut keluar hanya beberapa hari setelah Eggi dan Damai bertemu Jokowi di Solo. Jokowi diketahui merupakan pelapor dalam perkara dugaan fitnah ijazah yang menjerat keduanya.
dr. Tifa menilai keputusan itu sebagai bentuk “Abuse of Power”, karena menurutnya hukum seolah diperlakukan sesuka pihak tertentu.
“SP3 terbit bukan karena kasus tidak layak dilanjutkan, tetapi karena sowan,” tulis Tifa di akun X pribadinya, Jumat (16/1/2026).
Abuse of power adalah tindakan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan oleh seseorang yang memiliki posisi atau otoritas, biasanya untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau tujuan tertentu yang tidak sesuai dengan aturan hukum maupun etika.
Baca juga: SP3 untuk Eggi dan Damai, Polisi Tegaskan Kasus Ijazah Jokowi Jalan Terus, Tersangka Lain Diproses
Penyidikan Eggi dan Damai Lubis Dihentikan Lewat SP3
Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan SP3 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang menekankan prinsip keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujarnya di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Menurut Budi, keputusan ini diambil setelah adanya permohonan dari pelapor dan tersangka, serta terpenuhinya syarat restorative justice sesuai ketentuan. Gelar perkara khusus dilakukan pada 14 Januari 2026.
Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka lain tetap berjalan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026, serta menjadwalkan pemeriksaan saksi, ahli, dan pemeriksaan lanjutan.
Budi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan,” katanya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyebut ada delapan orang tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Mereka terbagi dalam dua klaster: klaster pertama meliputi ES, KTR, MRF, RE, dan DHL; sedangkan klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 310 dan 311 KUHP hingga pasal-pasal dalam UU ITE terkait pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta manipulasi data elektronik.
Baca juga: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Bukan Lagi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Sudah Terima SP3
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/dokter-tifauzia-tyassuma-alias-dokter-tifa.jpg)