Demo di Jakarta
Ahli Pidana Nilai Putusan Hakim Rampas iPhone Laras Faizati Tak Tepat, Harusnya Dikembalikan
Abdul Fickar Hadjar menilai vonis bersalah Laras Faizati dalam perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi tak memenuhi rasa keadilan.
Tayang:
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
SIDANG VONIS - Terdakwa kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/1/2026). Putusan hakim yang merampas Iphone Laras Faizati dinilai tak tepat.
"Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun," ucapnya.
"Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ujarnya.
Kini Laras pun sudah bebas dari Rutan Pondok Bambu. Kebebasan Laras tak lama setelah dibacakan vonis oleh hakim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Laras-Faizati-Divonis-Masa-Percobaan-6-Bulan_20260115_192558.jpg)