Senin, 8 Juni 2026

Demo di Jakarta

Ahli Pidana Nilai Putusan Hakim Rampas iPhone Laras Faizati Tak Tepat, Harusnya Dikembalikan

Abdul Fickar Hadjar menilai vonis bersalah Laras Faizati dalam perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi tak memenuhi rasa keadilan.

Tayang:
Tribunnews/Jeprima
SIDANG VONIS - Terdakwa kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/1/2026). Putusan hakim yang merampas Iphone Laras Faizati dinilai tak tepat. 

"Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun," ucapnya.

"Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ujarnya.

Kini Laras pun sudah bebas dari Rutan Pondok Bambu. Kebebasan Laras tak lama setelah dibacakan vonis oleh hakim.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved