Setelah Gagal Dimakzulkan, Kini Bupati Pati Sudewo Dikabarkan Diperiksa KPK
KPK belum merinci secara detail identitas para pihak yang terjaring OTT, begitu pun saat ditanya terkait sosok Bupati Pati Sudewo.
Ringkasan Berita:
- KPK telah membenarkan adanya kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah
- Namun, KPK belum merinci secara detail identitas para pihak yang terjaring OTT tersebut, begitu pun saat ditanya terkait sosok Sudewo maupun dugaan keterlibatan kerabat kepala daerah
- KPK diketahui memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap dari OTT di Pati sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
TRIBUNNEWS.COM - Bupati Pati, Sudewo, dikabarkan sedang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diduga berkaitan dengan kasus jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa (perades) pada 2024 lalu.
Perades merupakan proses rekrutmen untuk mengisi jabatan kosong seperti Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), atau Kepala Dusun (Kadus).
Tak hanya Sudewo, Kepala Dispermades Pati Tri Haryama, Camat Jaken Tri Agung Setiawan, serta sejumlah kepala desa juga disebut ikut dimintai keterangan oleh penyidik.
Namun, Camat Jaken diketahui menjalani pemeriksaan di lokasi berbeda, yakni di Polsek Sumber, Kabupaten Rembang.
Sebelumnya, TribunJateng.com sudah mencoba menghubungi Sudewo melalui pesan WhatsApp, tetapi nomor Bupati Pati Sudewo menunjukkan simbol centang satu, yang berarti sedang di luar jaringan (luring) atau offline).
KPK dikabarkan telah mengamankan barang bukti uang tunai dalam jumlah besar yang dikemas dalam dua buah koper.
Dua koper yang disita itu salah satunya berasal dari Camat Jaken, yang ditaksir jumlah uangnya sekitar ratusan miliar,
KPK sendiri telah membenarkan adanya kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah dan Operasi senyap tersebut dikonfirmasi masih berlangsung hingga saat ini.
"Terkait yang di wilayah Pati saat ini masih berprogres, kita sama-sama tunggu perkembangannya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).
Namun, KPK belum merinci secara detail identitas para pihak yang terjaring OTT tersebut, begitu pun saat ditanya terkait sosok Sudewo maupun dugaan keterlibatan kerabat kepala daerah, Budi meminta publik untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan tim di lapangan.
"Nanti kami akan update perkembangannya. Siapa saja yang diamankan, siapa saja yang dilakukan pemeriksaan, nanti kami akan sampaikan," jelasnya.
Baca juga: Bupati Sudewo Jadi Salah Satu Pihak yang Diamankan dalam OTT KPK di Pati Jawa Tengah
KPK memastikan akan segera mengumumkan konstruksi perkara, barang bukti, serta status hukum para pihak yang diamankan dalam waktu dekat.
"Saat ini kawan-kawan masih di lapangan, masih memeriksa kepada sejumlah pihak yang diamankan, kita tunggu prosesnya," ujar Budi.
"Terkait dengan perkaranya apa, konstruksinya seperti apa, pihak-pihak yang diamankan siapa saja, itu nanti kami akan sampaikan," tutur Budi.
Hingga berita ini diterbitkan, tim penindakan KPK masih berada di lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah pihak.
KPK diketahui memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap dari OTT di Pati sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sudewo Gagal Dimakzulkan
Sebelum dikabarkan terkena OTT KPK ini, Sudewo sempat didemo masyarakat Pati dan diusulkan agar dimakzulkan karena sejumlah kebijakannya dinilai bermasalah.
Seperti berencana menjalankan kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
Kebijakan itu pun ramai-ramai ditolak masyarakat Pati karena dianggap tidak sensitif dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Namun, saat itu, Sudewo justru mengeluarkan pernyataan yang kontroversial dan menyatakan tak gentar walaupun diprotes masyarakatnya sendiri.
Pernyataan itu kemudian menyulut kemarahan publik hingga Sudewo didemo lagi hingga didesak oleh masyarakat Pati untuk mundur.
Setelah itu, DPRD Pati mengambil keputusan membentuk Pansus Hak Angket guna menghitung peluang pemakzulan Sudewo.
Namun, berdasarkan rapat paripurna DPRD Pati pada 31 Oktober 2025 lalu, Sudewo tidak jadi dimakzulkan.
Alasannya, karena mayoritas anggota legislatif daerah tersebut, yakni 6 fraksi seperti PKS, Golkar, PPP, PKB, Demokrat, dan Gerindra, mengusulkan perbaikan kinerja Sudewo.
Dalam pemungutan suara itu, ada sebanyak 36 dari 49 anggota dewan memilih opsi rekomendasi perbaikan diri.
Sementara sisanya, yakni 13 anggota dewan yang didominasi Fraksi PDIP, mendukung pemakzulan.
Dengan demikian, maka hasilnya sebanyak 6 fraksi di DPRD Pati menolak pemakzulan dan fraksi yang mendukung wacana pemakzulan hanya PDIP dan satu orang anggota dewan dari NasDem.
Setelah gagal dimakzulkan, Sudewo pun mengimbau kepada para pendukungnya untuk tak perlu euforia dan meminta seluruh pendukungnya itu untuk bersyukur tanpa perayaan yang berlebihan.
"Tidak perlu euforia, hiburan, konvoi. Selamatan-selamatan, itu pun tidak usah, pokoknya biasa saja, mengalir, membangun Pati," kata Sudewo, Sabtu (1/11/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
Dia pun mengajak semua pihak, termasuk yang kontra terhadap dirinya, untuk bersama-sama membangun Pati.
"Saya mengimbau pendukung kami untuk selalu bersyukur dengan cara mengajak semua pihak bersatu dan bergandengan tangan untuk membangun Pati," imbaunya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham) (TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/FOTO-Bupati-Pati-Sudewo-berjalan-kaki-menuju-Gedung-Merah-Putih-KPK-Jakarta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.