Banjir Bandang di Sumatera
Negara Jamin Hak Tanah Warga Terdampak Banjir Tetap Terlindungi Meski Sertifikat Hilang
Negara memastikan hak kepemilikan tanah tetap diakui dan tidak hilang meskipun dokumen fisik rusak atau hilang.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak atas tanah warga terdampak banjir dan longsor di Sumatera, termasuk bagi masyarakat yang kehilangan atau mengalami kerusakan sertifikat tanah.
- Negara memastikan kepemilikan tanah tetap diakui meski dokumen fisik hilang.
- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan kepastian status tanah adalah tanggung jawab negara yang tidak boleh terputus, bahkan dalam kondisi bencana.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi hak atas tanah masyarakat, yang terdampak banjir dan longsor di Sumatera, termasuk bagi warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan sertifikat tanah akibat bencana.
Negara memastikan hak kepemilikan tanah tetap diakui dan tidak hilang meskipun dokumen fisik rusak atau hilang.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, kepastian status tanah merupakan tanggung jawab negara yang tidak boleh terputus dalam situasi apa pun, termasuk saat masyarakat berada dalam kondisi paling rentan pascabencana.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR pada Senin (19/1/2026).
“Dalam setiap peristiwa banjir maupun longsor, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepastian status tanah bagi masyarakat. Kepastian ini bukan hanya untuk administrasi, tapi merupakan bentuk hadirnya negara dalam melindungi hak rakyatnya,” kata Nusron.
Nusron menegaskan, Kementerian ATR/BPN secara aktif melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah terdampak bencana untuk memastikan setiap bidang tanah dapat ditangani secara tepat, cepat, dan sesuai ketentuan hukum.
"Melalui inventarisasi dan identifikasi tanah terdampak bencana yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN, kita memastikan bahwa setiap jengkal tanah yang terdampak dapat ditangani secara tepat, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum," ucapnya.
Nusron menjelaskan, berdasarkan kondisi faktual di lapangan, tanah terdampak bencana diklasifikasikan menjadi dua kategori, yaitu tanah musnah dan tanah terdampak.
“Berdasarkan keadaan senyatanya di lapangan, tanah terdampak bencana dapat menjadi tanah musnah dan tanah terdampak,” ujarnya.
Untuk tanah musnah, yakni tanah yang hilang akibat bencana, pemerintah akan menempuh mekanisme hukum melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan Tanah Musnah.
“Untuk tanah musnah, yaitu tanah yang hilang akibat bencana, prosesnya berwujud pada penerbitan SK Penetapan Tanah Musnah,” ujarnya.
Sementara itu, bagi tanah yang terdampak namun tidak musnah, pemerintah mendorong upaya rekonstruksi dan reklamasi sesuai dengan kondisi teknis di lapangan.
“Untuk tanah terdampak namun tidak musnah, pemerintah mendorong supaya ada rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa negara menjamin hak pemilik tanah yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana.
Pemerintah, kata Nusron, akan memfasilitasi penerbitan sertifikat pengganti agar masyarakat tidak kehilangan legalitas atas tanahnya.
“Bagi pemilik tanah berhak yang sertifikatnya hilang atau rusak akibat bencana, negara menjamin hak tersebut tetap diakui. Penerbitan sertifikat pengganti akan dilakukan sesuai ketentuan sehingga masyarakat tidak kehilangan legalitas atas tanahnya,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sertifikat-tanah-sd.jpg)