Selasa, 2 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Jaksa Tegur Saksi Karena Tertawa Saat Dicecar di Sidang Chromebook: Jangan Cengengesan Bos!

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegur Sales Manajer PT Bhineka Mentaridimensi, Indra Nugraha saat bersaksi dalam sidang

Tayang:
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG KASUS CHROMEBOOK - Jaksa Roy Riady menegur saksi Indra Nugraha selaku Sales Manajer PT Bhineka Mentaridimensi (batik merah) lantaran tertawa saat dicecar pertanyaan dalam sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook dan CDM dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026) 

"Tencent ada tidak?" tanya Jaksa.

"Tidak ada, tidak ada," sebut Indra.

"Ya kamu kan marketing," timpal Jaksa.

"Hehehe," kata Roy tertawa.

Melihat sikap itu, Roy Riady lantas menegur Indra dan mengingatkan agar dia serius dalam menjalani proses persidangan ini.

"Enggak usah cengengesan bos, serius, serius sidang. Saya dulu mantan marketing sales, saya tahu gitu. Makannya saya tanya ada enggak penyedia lain?" cecar Jaksa.

"Tidak ada pak," jawab Indra.

Saat itu Indra menjelaskan bahwa pertemuannya dengan pihak Kemendikbudristek itu dalam rangka membahas kontrak kerja sama terkait pengadaan peralatan TIK.

Ia juga mengatakan bahwa kedatangannya itu bertemu dengan pihak Kemendikbudristek lantaran diutus Hendrik Tio yang merupakan pemilik sekaligus Direktur Utama PT Bhineka Mentaridimensi.

"Berarti hanya saudara yang hadir di situ di utus oleh diperintahkan Hendrik Tio untuk menemui PPK SD dan SMP?" tanya Jaksa.

"Betul untuk membahas kontrak," jawab Indra.

Dalam sidang ini, duduk tiga terdakwa, di antaranya:

  • Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021. 
  • Mulatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020
  • Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam.

Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun

Seperti diketahui sebelumnya ketiga terdakwa didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 Triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek.

Selain dari pengadaan chromebook, angka kerugian itu juga berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) terkait program yang sama di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.

Jaksa menjelaskan, bahwa taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun) yang dilakukan oleh para terdakwa dalam Program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved