OTT KPK di Pati
“Saya Dikorbankan”: Bupati Pati Sudewo Pasrah Saat Ditahan KPK
Berompi oranye, tangan terborgol, Sudewo berucap “Saya dikorbankan.” OTT KPK bongkar Rp2,6 miliar, publik menanti fakta lengkapnya.
Sudewo menilai kondisi politik lokal turut memengaruhi dinamika kasus yang kini menjeratnya.
OTT Sudewo Sita Rp 2,6 Miliar
Sudewo, kader Partai Gerindra sekaligus Bupati Pati periode 2025–2030, terjaring OTT KPK di Kecamatan Jaken, Pati, Jawa Tengah, Senin (19/1/2026).
Ia ditangkap bersama sejumlah camat, kepala desa, dan perangkat desa.
KPK menduga Sudewo memeras Rp 2,6 miliar terkait pengisian 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Usai pemeriksaan di Polres Kudus dan Gedung Merah Putih KPK, Sudewo serta tiga kepala desa ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik.
Ketiga kepala desa itu yakni Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).
Modus Pengumpulan Dana
Kasus bermula dari rencana pengisian jabatan perangkat desa sejak November 2025.
Sudewo menunjuk sejumlah kepala desa sebagai koordinator kecamatan untuk mengumpulkan dana dari calon perangkat desa.
Tarif dipatok Rp 165–225 juta per orang, dimark-up dari Rp 125–150 juta.
Ancaman disertakan: bila menolak, formasi jabatan tidak akan dibuka lagi.
Hingga 18 Januari 2026, terkumpul Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.
KPK menyita uang tersebut sebagai barang bukti.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP tentang pemerasan oleh penyelenggara negara secara bersama-sama.
Jadi Tersangka DJKA
Tak lama setelah bantahan Sudewo, KPK menyatakan telah menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek rel kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Penetapan dilakukan agar persidangan bisa digelar efektif dalam satu rangkaian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Bupati-Pati-Sudewo-ketika-digiring-ke-Rutan-KPK-4321.jpg)