Minggu, 3 Mei 2026

Ijazah Jokowi

Kuasa Hukum Sebut Kunci Restorative Justice Cukup Pemaafan dari Jokowi, Bukan dari Eggi dan Damai

Kuasa hukum Jokowi juga membenarkan bahwa dalam RJ itu terdapat kesepakatan antara Jokowi dengan Eggi dan Damai.

Tayang:
Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 RI Jokowi saat ditemui di kediamannya Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (14/1/2026). Kuasa hukum Jokowi juga membenarkan bahwa dalam RJ itu terdapat kesepakatan antara Jokowi dengan Eggi dan Damai. 

Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun sebelumnya mengatakan ada kejanggalan dalam RJ ini karena pasal-pasal yang dikenakan kepada klaster pertama sebelumnya memiliki ancaman pidana di atas lima tahun seperti Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Dengan ancaman itu, Refly menilai mekanisme RJ seharusnya tidak bisa diterapkan jika merujuk ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Namun, menurut Rivai, dalam kasus Jokowi ini tidak menggunakan KUHP baru, tetapi masih pakai KUHAP lama yang merujuk pada Perkapolri Nomor 8 tahun 2021.

"Tidak ada ketentuan harus ancamannya di bawah 5 tahun, itu baru diatur di KUHP baru. Saya yakin mereka tidak baca ketentuan peralihan dari KUHP baru bahwa terhadap penyidikan yang sedang berlangsung tetap menggunakan KUHP lama. Artinya KUHP baru belum diberlakukan," tegas Rivai.

Adapun, seluruh tersangka kasus ijazah palsu, sebelumnya dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Klaster pertama juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Sementara klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa menghadapi ancaman pidana lebih berat karena mereka dikenakan 2 pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.

Dengan tambahan pasal itu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa terancam hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun.

Pihak Eggi dan Damai Bantah Minta Maaf dan Terima Rp100 Miliar

Setelah bertemu dengan Jokowi, Eggi dan Damai menjadi banyak dibicarakan karena diduga meminta maaf kepada Jokowi atas kasus ijazah, bahkan mereka juga dituding menerima uang Rp100 miliar.

Namun, baik dari Eggi maupun Damai sama-sama membantah meminta maaf kepada Jokowi. Keduanya menyatakan bahwa kehadiran itu hanya untuk silaturahmi.

Begitu pun dengan tudingan menerima uang Rp100 miliar dari pihak Jokowi, Eggi dan Damai juga dengan tegas membantah hal tersebut.

Netty juga memastikan pihaknya tidak menerima uang sepeserpun dari Jokowi terkait penanganan perkara tersebut. 

Dia menegaskan langkah yang diambil murni bertujuan membantu Eggi agar bisa mendapatkan pengobatan yang layak, mengingat kondisi kesehatannya yang sedang menurun. Eggi diketahui sakit kanker stadium 4.

"Saya minta kepada semua jelas, Bang Egi murni sakit, mohon didoakan, jangan fitnah kami karena sakit loh, dosa loh kalian, pertanggungjawaban dunia akhirat," ucapnya, dikutip dari YouTube iNews, Jumat (16/1/2026).

"(Fitnah) menerima uang Rp100 miliar pakai apa bawanya? Katanya pengkhianat, pecundang. Padahal Bang Egi ini bertahun-tahun pejuang dan aktivis. Mereka baru nongol kok action-nya luar biasa, melebihi  kemampuan mereka," tambahnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved