Rabu, 29 April 2026

Bawaslu: Jika RUU Pemilu Tak Kunjung Disahkan DPR, Bisa Pakai UU Lama

Bawaslu tidak mau mengintervensi proses pembahasan RUU Pemilu yang saat ini masih berlangsung di DPR.

Tayang:
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
BISA PAKAI UU LAMA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. Dia mengatakan jika Revisi Undang-Undang (RUU Pemilu) tak kunjung disahkan, Pemilu 2029 masih bisa menggunakan aturan UU yang lama. 
Ringkasan Berita:
  • Bawaslu berpendapat, jika Revisi Undang-Undang Pemilu tak kunjung disahkan, Pemilu 2029 masih bisa menggunakan aturan UU yang lama.
  • Bawaslu tidak mau mengintervensi proses pembahasan RUU Pemilu yang saat ini masih berlangsung di DPR.
  • UU ini jadi dasar hukum untapa penyelenggaraan pemilu termasuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan jika Revisi Undang-Undang (RUU Pemilu) tak kunjung disahkan, Pemilu 2029 masih bisa menggunakan aturan UU yang lama.

"Kalaupun tidak disahkan tentu pakai undang-undang yang lama. Dan undang-undang yang lama ya bisa me-coverage itu juga," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (28/4/2026).

"Harus jangan lupa, bahwa 2019, 2024 undang-undang yang dipakai adalah undang-undang yang sama. Tidak ada yang berubah," sambungnya.

Bagja juga menegaskan Bawaslu tidak mau mengintervensi proses pembahasan RUU Pemilu yang saat ini masih berlangsung di DPR.

Ia juga menekankan ihwal DPRsudah melakukan pembahasan dengan memanggil sejumlah pihak terkait.

"Kan sudah dibahas katanya teman-teman DPR. Sudah manggil juga Komisi II manggil para ahli, kemudian para pemantau, dan juga teman-teman yang berkaitan, aktivis yang berkaitan dengan pemilu," ucap Bagja.

"Tentu kita menghargai proses yang dilakukan oleh teman-teman Komisi II dan pemerintah," pungkasnya.

Sebagai informasi, aturan pemilu yang berlaku hingga saat ini adalah UU Nomor 7/2017. UU ini jadi dasar hukum untapa penyelenggaraan pemilu termasuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.

Namun begitu, ada dorongan agar UU Pemilu direvisi buntut Putusan MK yang membagi Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR tidak ingin buru-buru membahas RUU Pemilu. Alasannnya, supaya UU Pemilu tidak terus-menerus digugat ke MK.

Baca juga: Aktivis YLBHI Beberkan Taktik DPR Mepet Sahkan RUU Pemilu

"Kenapa mau cepat-cepat Pemilu?" kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Terkait tahapan pemilu semakin dekat, Dasco menegaskan bahwa proses tersebut tidak akan terganggu meski UU Pemilu yang baru belum disahkan.

Menurut dia, payung hukum yang ada saat ini masih cukup kuat untuk menjalankan tahapan awal. "Lho, tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan," ujar Dasco.

Baca juga: RUU Pemilu Belum Punya Naskah Akademik, Anggota DPR Minta Elite Parpol Segera Bahas Bersama

FOTO: Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Kantor BAwaslu RI, Jakarta, Selasa (28/4/2026). Tribunnews/Mario Christian Sumampow

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved