Ijazah Jokowi
Dokter Tifa Dibantu 6 Advokat LBH Muhammadiyah Hadapi Kasus Ijazah Jokowi: Tambahan Kekuatan
Bagi Dokter Tifa, bantuan dari LBH Muhammadiyah ini menjadi tambahan kekuatan untuknya dalam menghadapi proses hukum.
Ringkasan Berita:
- Bagi Dokter Tifa, bantuan 6 advokat dari LBH Muhammadiyah ini menjadi tambahan kekuatan untuknya dalam menghadapi proses hukum yang menjeratnya
- 6 advokat LBH Muhammadiyah itu adalah Ikhwan Faroji, S.H, Ewi S.H, Suyanto, S.H, M.H, Inung Wondo Saputro, S.H., M.H, Erwin Ardianto Utomo, S.H, Rasyid Ridho, S.H, M.H.
- Dokter Tifa menandatangani surat kuasa hukum untuk melimpahkan wewenang kepada penerima hukum, dalam hal ini para advokat LBH Muhammadiyah
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menyatakan bahwa dirinya kini didampingi oleh 6 advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muhammadiyah untuk menghadapi perkara yang tengah menjeratnya.
Sebelumnya, dalam menghadapi kasus ini, Dokter Tifa sempat mengganti kuasa hukumnya, sehingga kini berbeda dengan Roy Suryo dan Rismon Sianipar, namun membantah pecah kongsi.
Dokter Tifa kni diketahui didampingi oleh Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT).
Kemudian, Dokter Tifa sekarang juga mendapatkan bantuan dari LBH Muhammadiyah.
"Saya mendapatkan bantuan dari LBH Muhammadiyah dengan mengirimkan enam advokatnya," jelasnya, dikutip dari YouTube Dokter Tifa Channel, Kamis (22/1/2026).
Adapun, enam advokat tersebut adalah Ikhwan Faroji, S.H, Ewi S.H, Suyanto, S.H, M.H, Inung Wondo Saputro, S.H., M.H, Erwin Ardianto Utomo, S.H, Rasyid Ridho, S.H, M.H.
Bagi Dokter Tifa, bantuan dari LBH Muhammadiyah ini menjadi tambahan kekuatan untuknya dalam menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.
"Jadi ini tambahan amunisi, tambahan kekuatan bagi saya untuk menghadapi proses kriminalisasi yang sama dengan hari ini masih saya hadapi," ucapnya.
"Saya memperlihatkan kepada masyarakat Indonesia bahwa satu lagi tambahan tim dari LBH Muhammadiyah sudah menjadi kekuatan bagi saya dan ini dampaknya sangat luas, semua masyarakat supaya tahu," imbuh Dokter Tifa.
Dengan ini, Dokter Tifa pun menandatangani surat kuasa hukum untuk melimpahkan wewenang kepada penerima hukum, dalam hal ini para advokat LBH Muhammadiyah, untuk bertindak mewakilinya dalam urusan hukum.
"Jadi saya Dokter Tifauzia Tyassuma memberikan kuasa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 310, 311 (tentang pencemaran nama baik dan fitnah), pasal 160, 27A Juncto Pasal 45 (penyerangan kehormatan/nama baik), pasal 28 (penyebaran kebencian SARA), dan pasal 45A ayat 2 (pidana penyebaran kebencian SARA) Undang-Undang ITE di Polda Metro Jaya."
Baca juga: Hadirkan 3 Guru Besar, Dokter Tifa Tegaskan Penelitiannya soal Ijazah Jokowi Bukan Abal-abal
"Penerima kuasa adalah LBH Muhammadiyah yang diwakili oleh enam pengacara untuk memberikan pendampingan kepada saya pada tingkat penyidikan di Polda Metro Jaya menghadapi pejabat pada semua instansi, baik kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan."
"Memberikan keterangan yang diperlukan, mengajukan bukti-bukti, saksi-saksi, dan ahli-ahli atau menolak bukti-bukti saksi-saksi dan ahli yang memberatkan, meminta salinan atau turunan berita acara, penetapan putusan atau lainnya dan atau pada pokoknya penerima kuasa dapat melakukan segala upaya yang dibenarkan menurut hukum," ucap Dokter Tifa.
Sebelumnya, total ada 8 tersangka dalam kasus ijazah Jokowi ini, yang terbagi menjadi dua klaster.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/dokter-tifa-kdjf.jpg)