Demo di Jakarta
Sidang Delpedro Cs, Petugas Pamdal DPR Mengaku Tasnya Berisi ATM Hingga Uang Ludes Dibakar Pedemo
Yayan, seorang petugas Pamdal Gedung DPR RI mengungkap tas pribadinya ludes diduga dibakar demonstran saat demo akhir Agustus 2025.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayan, seorang petugas pengamanan dalam (Pamdal) Gedung DPR RI mengungkap tas pribadinya ludes diduga dibakar demonstran dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR Jakarta pada 25 Agustus 2025.
Yayan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung kericuhan di Jakarta.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang tersebut Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Muzzafar Salim, dan Khariq Anhar.
Satu dari tiga hakim mulanya menanyakan keterangan Yayan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengenai tas pribadinya terbakar saat bertugas mengamankan aksi di Gedung DPR.
Yayan menjelaskan, pada 25 Agustus 2025, ia bertugas jaga di pintu masuk Gedung DPR untuk kendaraan roda dua, yakni di Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Baca juga: Hakim Minta Delpedro dkk Gunakan Bahasa Santun di Sidang Kasus Penghasutan Demo Agustus 2025
Ia mengatakan, situasi demonstrasi saat itu memanas hingga dia bersama petugas Pamdal lainnya mundur atau menjauh dari lokasi dia bertugas.
Menurutnya, sejumlah demonstran berhasil membobol satu pagar Gedung DPR dan berhasil masuk ke halaman gedung parlemen itu.
Tanpa disangka para demonstran membakar satu unit sepeda motor.
Baca juga: Jadi Saksi Sidang Delpedro Dkk, Iptu Willy Mengaku Patroli Siber Hanya Pakai Ponsel dan Laptop
Yayan mengaku tidak mengetahui pemilik kendaraan roda dua yang dibakar demonstran tersebut.
Meski demikian, Yayan mengatakan, ia baru menyadari tas miliknya disimpan di motor yang dibakar demonstran.
"Tas saudara hilang ya. Di sini (BAP) keterangannya, di dalam tas saudara ada isi ATM, KTP, kartu identitas anak, NPWP, SIM, headset, dan uang Rp 820 ribu, ya? Tidak bisa diselamatkan karena dibakar atau dirampas atau bagaimana?" tanya hakim kepada Yayan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2026).
"Dibakar, bersama motor," jawab Yayan.
"Saudara tahu itu motor siapa?" tanya hakim.
"Enggak tahu," jawab Yayan.
"Saudara melaporkan (ke polisi) enggak ini?" tanya hakim kepada Yayan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-lanjutan-kasus-dugaan-penghasutan-54.jpg)