Sabtu, 18 April 2026

Pasal KUHAP Multitafsir, Mahasiswa Khawatir Demo Damai Malah Dikriminalisasi Dianggap Merintangi DPR

Gangga merasa berlakunya pasal-pasal tersebut menimbulkan ketakutan dan ketidakpastian hukum.

Tribunnews.com/Foto: Tangkapan layar akun YouTube Mahkamah Konsitusi RI
Mahasiswa bernama Gangga Listiawan mengajukan uji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (23/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Seorang mahasiswa menguji sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 
  • Mahasiswa bernama Gangga itu merasa berlakunya pasal-pasal tersebut menimbulkan ketakutan dan ketidakpastian hukum.
  • Gangga  khawatir KUHAP yang baru berlaku itu membuat mahasiswa khawatir untuk turun ke jalan karena aksi damai bisa dianggap sebagai tindak pidana.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahasiswa bernama Gangga Listiawan menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gangga menguji Pasal 232 dan Pasal 233 KUHP.

Ia menilai kedua pasal itu membuka ruang penafsiran yang sangat luas.

Frasa yang disorot adalah ‘ancaman kekerasan memaksa lembaga negara dan atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil keputusan’.

Dan ‘merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan badan pemerintah agar tidak terganggu’.

"Membuka ruang penafsiran yang sangat luas sehingga aktivitas penyampaian aspirasi publik yang sah dan damai berpotensi dikualifikasi sebagai perbuatan pidana,” kata Gangga dalam sidang nomor 22/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

KUHAP aturan hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan proses pidana di Indonesia, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dan hukuman eksekusi,

KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026 lalu dan  menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan pengacara) dalam menjalankan kewenangan mereka.

Timbulkan ketidapastian hukum

Sebagai mahasiswa yang aktif dalam advokasi kebijakan publik dan aksi demonstrasi, Gangga merasa berlakunya pasal-pasal tersebut menimbulkan ketakutan dan ketidakpastian hukum.

“Kalau kita bicara tentang memaksa lembaga atau mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan dengan adanya demo dan dianggap ancaman itu sifatnya kita tidak bisa menyampaikan aspirasi dengan damai," jelas Gangga.

"Ketika aspirasi demo tersebut dianggap bahwa dengan adanya demo tersebut akhirnya DPR yang seharusnya mengambil dan akhirnya tidak mengambil keputusan akhirnya kita bisa dipidana,” sambungnya.

Ia juga menyinggung dampak lanjutan berupa chilling effect yakni pembatasan diri secara sadar dalam menyampaikan aspirasi publik.

TOLAK KUHAP - Ratusan mahasiswa Universitas Islam Bandung (Unisba) yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Unisba (KBMU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu (19/11/2025). Dalam aksinya, mereka menyuarakan penolakan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai disahkan secara tergesa-gesa dan minim partisipasi publik. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
TOLAK KUHAP - Ratusan mahasiswa Universitas Islam Bandung (Unisba) yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Unisba (KBMU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu (19/11/2025). Dalam aksinya, mereka menyuarakan penolakan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai disahkan secara tergesa-gesa dan minim partisipasi publik. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Menurutnya secara yuridis, setiap bentuk penyampaian aspirasi baik melalui demonstrasi, audiensi, pernyataan sikap, hingga tekanan moral kepada pembentuk kebijakan, berpotensi ditafsirkan sebagai tindakan memaksa suatu lembaga untuk mengambil atau tidak mengambil keputusan. 

Bahkan tindakan-tindakan tersebut bisa dianggap sebagai upaya merintangi kegiatan pimpinan maupun anggota lembaga negara.

Gangga menegaskan norma tersebut membuat mahasiswa khawatir untuk turun ke jalan karena aksi damai bisa dianggap sebagai tindak pidana.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved