Pasal KUHAP Multitafsir, Mahasiswa Khawatir Demo Damai Malah Dikriminalisasi Dianggap Merintangi DPR
Gangga merasa berlakunya pasal-pasal tersebut menimbulkan ketakutan dan ketidakpastian hukum.
“Akibat faktualnya pemohon selaku bendahara umum juga yang menaungi beberapa kampus Nahdlatul Ulama se-Indonesia juga menjadi khawatir dan ragu untuk melakukan unjuk rasa karena tindakan tersebut dapat dianggap perbuatan yang memaksa atau merintangi menurut norma a quo," tuturnya.
Gangga pun meminta MK untuk menyatakan Pasal 232 dan 233 KUHP inkonstitusional.
Tanggaan Hakim
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menilai dalil pemohon relevan, tapi masih perlu diperjelas.
Terutama terkait kedudukan hukum (legal standing) dan fokus norma yang diuji.
Daniel menekankan pemohon harus mempertegas apakah pengujian ditujukan terhadap keseluruhan pasal atau hanya frasa tertentu.
“Apakah itu seluruh pasal atau hanya misalnya frasa tertentu ya. Nah itu nanti supaya nanti itu sinkron sampai dengan petitum nanti ya,” ujar Daniel.
Ia juga mengingatkan frasa yang diuji bersifat delik formal.
Sehingga argumentasi konstitusional harus dibangun secara lebih mendalam untuk menunjukkan potensi pelanggaran hak warga negara.
Senada, Hakim Guntur Hamzah meminta pemohon memperkuat uraian pertentangan norma dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Bukan sekadar menggambarkan kekhawatiran praktis di lapangan.
“Mahkamah ini juga ketika menjawab dalam putusan itu selalu melihat apakah ada pertentangan norma atau tidak ada,” ujar Guntur.
Meski demikian, MK menegaskan bahwa kekhawatiran soal multitafsir dan potensi kriminalisasi aksi demonstrasi merupakan isu konstitusional yang serius dan perlu dielaborasi lebih lanjut dalam perbaikan permohonan.
MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya sesuai dengan catatan dan nasihat hakim sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Mahasiswa-bernama-Gangga-Listiawan-v.jpg)