Senin, 15 Juni 2026

Demo di Jakarta

BREAKING NEWS: Dakwaan ‘Canva’ Kabur, Terdakwa Demo Agustus Khariq Anhar Bebas

Dakwaan “Canva” dari jaksa kabur, hakim PN Jakpus bebaskan Khariq Anhar. Demo Agustus ricuh, empat aktivis dijerat pasal berlapis.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
DEMO AGUSTUS 2025 – Terdakwa Khariq Anhar membacakan puisi dalam sidang lanjutan kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025). Majelis hakim dalam putusan sela, Jumat (24/1/2026), mengabulkan keberatan Khariq sekaligus membebaskannya dari dakwaan dan tahanan. 

Sebelum sidang pokok perkara, tim kuasa hukum sempat mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan, menilai penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah karena tidak memenuhi dua alat bukti.

Namun hakim tunggal menolak permohonan itu dan menegaskan penetapan tersangka keempat aktivis sah secara hukum.

Baca juga: Pengamat: Demo Agustus 2025 Bisa Terulang Jika Wacana Pilkada lewat DPRD Dilanjutkan

Demo Agustus 2025

Kasus ini bermula dari aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada akhir Agustus 2025. Aksi dipicu isu tunjangan rumah anggota DPR, kinerja lembaga legislatif dan pemerintah, serta tuntutan massa buruh.

Unjuk rasa kemudian meluas ke sejumlah daerah dan berujung bentrokan. Seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, tewas dalam peristiwa tersebut.

Gelombang kemarahan massa memicu demonstrasi serupa di berbagai daerah, disertai perusakan kantor kepolisian, gedung DPRD, dan fasilitas umum.

Setelah rangkaian peristiwa itu, Polda Metro Jaya menangkap sejumlah warga dan menetapkan empat aktivis—Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Khariq Anhar, dan Muzzafar Salim—sebagai

tersangka penghasutan dengan dasar pasal berlapis.

Catatan Hakim

Majelis hakim menegaskan keberatan lain yang diajukan, termasuk isu kebebasan berekspresi dan pemidanaan pembela HAM, tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dakwaan sudah cacat formil.

Hingga berita ini diturunkan, penuntut umum belum memberikan tanggapan resmi atas putusan sela yang membebaskan Khariq dari perkara pertama.

Kasus ini menegaskan pentingnya dakwaan yang jelas di era digital. Frasa kabur bisa menentukan nasib terdakwa, sekaligus membuka ruang evaluasi bagi aparat penegak hukum.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved