KPK Periksa 15 Saksi Dalami Kasus Kajari HSU: Dari Pemerasan Dinas hingga SPPD Fiktif
Tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 15 orang saksi di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan.
Ringkasan Berita:
- KPK terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penyalahgunaan anggaran yang menjerat para petinggi Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan
- KPK telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 15 orang saksi di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan
- Dalam daftar saksi yang diperiksa, KPK memanggil sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemkab HSU hingga pihak swasta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penyalahgunaan anggaran yang menjerat para petinggi Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sepanjang awal pekan ini, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 15 orang saksi di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan selama dua hari berturut-turut, yakni Senin (29/12/2025) dan Selasa (30/12/2025).
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalsel. Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait kronologi dugaan tindak pemerasan yang dilakukan para tersangka, serta mekanisme pemotongan anggaran di internal Kejari," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12/2025).
Dalam daftar saksi yang diperiksa, KPK memanggil sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemkab HSU hingga pihak swasta.
Pada pemeriksaan hari Senin (29/12/2025), penyidik mencecar 11 orang saksi, di antaranya Dirut RSUD Pambalah Batung, Farida Evana; Wakil Ketua Komisi II DPRD HSU, Teddy Suryana; hingga Kepala Dinas PUPR HSU, Amos Silitonga.
KPK juga memeriksa mantan pejabat dinas, seperti Jumadi (Kadis Pendidikan 2022–2024) dan Herman Johan (Mantan Plt Kadis Kesehatan).
Pihak internal Kejari HSU pun tak luput dari pemeriksaan, termasuk Jaksa Fungsional Fajar Dwiki Mulyana, Bendahara Pengeluaran Anggun Devianty hingga sopir Kajari, Khairul Mahdi.
Pada Selasa (30/12/2025), pemeriksaan difokuskan pada empat saksi kunci lainnya yakni Kadis Pendidikan HSU Rahman Heriadi, Kadis Kesehatan Mochammad Yandi Friyadi, Sekretaris DPRD HSU M Syarif Fajerian Noor, dan Kadis Perpustakaan Karyanadi.
Dalami Modus SPPD Fiktif dan Teror LSM
Budi menjelaskan materi pemeriksaan tidak hanya seputar aliran dana pemerasan.
Penyidik tengah menyelisik modus ganda yang dilakukan tersangka Kajari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) beserta anak buahnya.
- Pertama, terkait pemotongan anggaran internal. Saksi dari internal kejaksaan dikonfirmasi mengenai pencairan anggaran melalui bendahara tanpa adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang sah, alias SPPD fiktif.
- Kedua, terkait pemerasan eksternal. Penyidik mendalami besaran uang yang diminta tersangka kepada dinas-dinas dengan disertai ancaman.
Budi mengatakan penyidik KPK menelisik besaran uang yang diminta yang disertai dengan ancaman.
"Modusnya adalah menakut-nakuti para pejabat dinas akan menindaklanjuti Laporan Pengaduan [Lapdu] dari LSM jika tidak memberikan uang," ungkap Budi.
Jejak Kasus dan Aset yang Disita
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada pertengahan Desember lalu yang menetapkan tiga tersangka: Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kasi Intel Asis Budianto, dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi.
Albertinus diduga meraup setidaknya Rp804 juta dari hasil memeras Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan RSUD.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/3-orang-pejabat-di-Kejaksaan-Negeri-HSU-Tersangka.jpg)