Judi Online
Rusak Ekonomi dan Moral Warga, Kejagung Diminta Tindak Jaringan Judol dan Afiliasi
Pemuda desak Kejagung tindak judi online, kerugian ratusan triliun, moral warga runtuh, tragedi sosial nyata meluas di masyarakat.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Organisasi Eksponen Pemuda Indonesia (EPI) mendesak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) menindak tegas para pelaku jaringan judi online (judol) beserta pihak terafiliasi.
Desakan ini muncul karena praktik judol dinilai merusak perekonomian masyarakat sekaligus menimbulkan tragedi sosial yang meluas.
Ketua EPI, Andrianto, menegaskan bahwa judi online telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
“Jaringan judi online telah menjadi ancaman serius bagi generasi muda, menyebabkan kerugian ekonomi masyarakat serta menciptakan dampak sosial yang meluas,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (17/11/2025).
Menurut Andrianto, pertumbuhan judol dalam beberapa tahun terakhir sangat cepat, dipicu oleh akses perangkat digital yang semakin mudah dijangkau masyarakat, terutama kalangan remaja. Ia menilai kelompok usia muda menjadi pihak paling rentan terjerat praktik perjudian digital.
“Kerusakan moral, kerugian finansial, dan dampak keluarga akibat judi online sudah terlihat nyata di lapangan. Negara harus hadir dengan tindakan tegas, bukan hanya himbauan,” tambahnya.
Sekretaris Jenderal EPI, Achsanul Haq, menyampaikan empat tuntutan utama kepada aparat penegak hukum.
Pertama, menindak jaringan operator judol yang masih beroperasi dan meraup keuntungan besar dari masyarakat. Kedua, melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, baik sebagai bandar, sponsor, penyedia layanan, maupun pihak yang memfasilitasi transaksi ilegal.
Selain itu, EPI menyoroti maraknya game online atau permainan daring yang diduga terafiliasi dengan praktik judol. Menurut Achsanul, sejumlah permainan daring terselubung memuat unsur perjudian melalui sistem top-up dan hadiah virtual.
“Mendesak agar dilakukan penertiban game online terafiliasi yang memuat unsur perjudian terselubung dan kerap menjerat pengguna,” katanya.
Tuntutan terakhir adalah transparansi proses penegakan hukum agar publik mengetahui perkembangan penanganan kasus dan tidak muncul spekulasi liar.
EPI juga mengajak masyarakat, khususnya orang tua dan sekolah, meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan gawai anak-anak.
“Kita harus bergerak menyelamatkan generasi muda dari jerat adiksi digital dan praktik perjudian terselubung,” pungkas Achsanul.
Baca juga: Jimmy Marsin Dituntut 11 Tahun Penjara dan Uang Penganti Rp 547 Miliar Dalam Kasus Korupsi LPEI
Potensi Kerugian Ekonomi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperingatkan bahwa jika tidak ada intervensi serius, potensi kerugian ekonomi akibat judi online bisa mencapai Rp1.000 triliun pada akhir 2025. Angka ini bersifat proyeksi, bukan transaksi aktual, dan digunakan sebagai alarm kebijakan publik.
Sepanjang Oktober 2024–November 2025, pemerintah telah memblokir lebih dari 2,45 juta situs dan konten judi online, serta menutup lebih dari 123 ribu konten file sharing di media sosial yang terindikasi judi. Pemerintah mengklaim langkah ini menurunkan nilai transaksi judi online hingga 57 persen sepanjang 2025.
Judi Online
| Menkomdigi Meutya Hafid: 2 Juta Lebih Situs dan Konten Judol Diblokir dalam 2 Pekan |
|---|
| Bareskrim Polri Ungkap Judi Online Makin Terorganisir, Masuk Kategori Kejahatan Transnasional |
|---|
| Menko Yusril: Perputaran Uang Judi Online Lebih Besar dari Korupsi |
|---|
| 51.611 ASN Main Judi Online, Anggota DPR Minta Pemerintah Bertindak Cepat |
|---|
| PPATK Ungkap 51.611 ASN Teridentifikasi Main Judi Online |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Perwakilan-Eksponen-Pemuda-Indonesia-EPI-menyerahkan-dokumen-aspirasi-ke-JAMPidum-Kejagung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.