Rabu, 13 Mei 2026

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Eks Anak Buah Ungkap Herry Sutanto Tentukan Sendiri Jatah Hasil Pemerasan Sertifikasi K3

Herry Sutanto disebut tentukan sendiri presentase uang yang diperoleh dari hasil pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG KASUS K3 - Sidang lanjutan kasus korupsi kepengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026). Dalam sidang ini terungkap ada istilah uang Nonteknis dan administrasi dalam kepengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. 

Ringkasan Berita:
  • Mantan anak buah mengungkap Herry Sutanto menentukan sendiri jatah uang dari pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker.
  • Uang hasil pemerasan dikumpulkan lebih dulu lalu diserahkan rutin setiap bulan kepada Herry.
  • Pembagian uang dilakukan berdasarkan persentase untuk pimpinan, tim, dan operasional.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan Direktur Bina Kelembagaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2021-2025, Herry Sutanto disebut tentukan sendiri presentase uang yang diperoleh dari hasil pemerasan kepengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

Adapun hal itu diungkapkan mantan anak buah Herry, Ida Rochmawati selalu Koordinator Perencanaan Sistem dan Prosedur Pengawasan Ketenagakerjaan
saat bersaksi di sidang kasus pemerasan sertifikasi K3 yang turut menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).

Fakta itu terungkap bermula ketika Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya kepada Ida terkait penentuan pembagian presentase nominal yang terima jajaran Kemnaker dari peroleh kepengurusan sertifikasi K3.

"Ibu dapat pedoman untuk menentukan presentase itu dari siapa?," tanya Jaksa.

"Kalau (jatah) untuk pimpinan, dari pimpinan (yang menentukan), pak jaksa," jawab Ida.

"Siapa pimpinannya?," tanya Jaksa lagi.

"Pak Herry," ucap Ida.

Selain itu Ida juga membeberkan, sebelum uang diserahkan ke Herry, uang hasil pengurusan sertifikasi K3 itu ia simpan dulu di rekening penampungan.

Setelah itu lanjut Ida, uang itu baru ia serahkan ke Herry namun kata dia, pada saat penyerahan atasannya tersebut yang menghampirinya untuk mengambil jatah tersebut.

"Apa penyampaiannya Bu?," tanya Jaksa.

"Nanti saya mau menghadap, kalau ada 'rezeki' tolong disiapkan," ujar Ida menirukan perkataan Herry.

PEMERASAN SERTIFIKASI K3 - Mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang. Periksa Haiyani Rumondang sebagai saksi, KPK dalami dugaan aliran dana Rp 50 Juta per Minggu ke yang bersangkutan hingga proses penerbitan Sertifikat K3
PEMERASAN SERTIFIKASI K3 - Mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang. Periksa Haiyani Rumondang sebagai saksi, KPK dalami dugaan aliran dana Rp 50 Juta per Minggu ke yang bersangkutan hingga proses penerbitan Sertifikat K3 (Dok Tribunnews)

Lebih lanjut Ida menjelaskan, uang tersebut diperoleh oleh Herry dan pimpinan lain dalam kurun setiap bulan.

Namun kata dia, nominal yang diterima setiap bulannya memiliki jumlah bervariasi.

Tak hanya itu, selain jatah untuk pimpinan, kata Ida uang hasil pengurusan K3 itu juga diterima oleh jajaran di bawahnya.

Adapun penentuan untuk jajaran anak buah ditentukan oleh Ida dan Nila Pratiwi Ichsan selaku staf Dit Binwas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved