Rabu, 20 Mei 2026

Banjir Bandang di Sumatera

Satgas PKH Buka Peluang Jerat Perusahaan Lain di Kasus Bencana Sumatera

Satgas PKH tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah perusahaan yang dicabut izinnya yang diduga menjadi penyebab bencana Sumatera

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/LUTFI AKHMAL
PENERTIBAN KAWASAN HUTAN - Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjuntak saat podcast di Studio Tribunnews, Jakarta, Selasa (217/1/2026). Dalam wawancara yang dipandu langsung oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, Barita mengungkapkan apa saja tugas pokok dan fungsi dari Satgas PKH hingga terkait pencabutan izin 28 perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan. 

"Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)," katanya.

Daftar 28 perusahaan yang dicabut izinnya tersebut yakni: 

22 Perusahan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)

Aceh – 3 Unit
1.    PT. Aceh Nusa Indrapuri
2.    PT. Rimba Timur Sentosa
3.    PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatera Barat – 6 Unit
1.    PT. Minas Pagai Lumber
2.   PT. Biomass Andalan Energi
3.   PT. Bukit Raya Mudisa
4.   PT. Dhara Silva Lestari
5.   PT. Sukses Jaya Wood
6.   PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatera Utara –13 Unit
1.     PT. Anugerah Rimba Makmur
2.    PT. Barumun Raya Padang Langkat
3.    PT. Gunung Raya Utama Timber
4.    PT. Hutan Barumun Perkasa
5.    PT. Multi Sibolga Timber
6.    PT. Panei Lika Sejahtera
7.    PT. Putra Lika Perkasa
8.   PT. Sinar Belantara Indah
9.   PT. Sumatera Riang Lestari
10.  PT. Sumatera Sylva Lestari
11.   PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12.  PT. Teluk Nauli
13.  PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh – 2 Unit
1.   PT. Ika Bina Agro Wisesa
2.  CV. Rimba Jaya

Sumatera Utara – 2 Unit
1.    PT. Agincourt Resources
2.   PT. North Sumatera Hydro Energy

Sumatera Barat – 2 Unit
1.    PT. Perkebunan Pelalu Raya
2.   PT. Inang Sari

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved