Sabtu, 2 Mei 2026

Ambang Batas Parlemen

Soal Ambang Batas Parlemen, Pengamat: DPR Harus Konsultasi ke MK, Bukan Tafsir Sendiri

Pengamat minta DPR konsultasi ke MK soal ambang batas parlemen agar tak tafsir liar. Putusan MK hapus 4% mulai Pemilu 2029.

Tayang:
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/Fersianus Waku
PARLEMEN - Perdebatan ambang batas parlemen, pengamat dorong DPR ke MK demi kepastian hukum dan kedaulatan rakyat. 

Penerapan ambang batas parlemen bertujuan menyederhanakan jumlah partai di parlemen, memperkuat efektivitas pemerintahan, serta mencegah fragmentasi politik yang terlalu luas.

Dengan adanya aturan ini, partai politik dituntut bekerja lebih keras memperluas basis dukungan dan memperjuangkan aspirasi rakyat agar melampaui batas minimal suara.

Perjalanan Angka Ambang Batas

  • 2009: 2,5 persen (UU No. 10/2008)
  • 2014: 3,5 persen (UU No. 8/2012)
  • 2019: 4 persen (UU No. 7/2017)
  • 2024: tetap 4 persen

Perubahan angka ini mencerminkan proses pembelajaran politik Indonesia dalam menjaga stabilitas pemerintahan sekaligus memastikan aspirasi mayoritas rakyat terwakili.

Baca juga: PKS Tolak Penghapusan Ambang Batas Parlemen

MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Berlaku Pemilu 2029

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menilai aturan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, serta melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi.

Namun, penghapusan ini tidak berlaku untuk Pemilu DPR 2024. MK menyatakan ambang batas parlemen tetap konstitusional untuk Pemilu 2024, tetapi bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan seterusnya.

Putusan ini tertuang dalam amar Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dibacakan dalam sidang pleno MK, Kamis (29/2/2024).

Ketua Majelis MK Suhartoyo menegaskan, norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu harus diubah sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.

Perubahan tersebut wajib memperhatikan prinsip proporsionalitas, mencegah suara rakyat hangus, serta tetap menjaga tujuan penyederhanaan partai politik.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan, penerapan ambang batas selama ini menimbulkan disproporsionalitas antara suara pemilih dengan kursi DPR.

Data menunjukkan jutaan suara sah tidak terkonversi menjadi kursi, seperti pada Pemilu 2004 (18 persen suara hangus) dan Pemilu 2019 (9,7 persen suara hangus). Kondisi ini dianggap mereduksi hak rakyat sebagai pemilih dan mengurangi representasi politik di parlemen.

Meski demikian, MK menegaskan penentuan ambang batas tetap merupakan kebijakan hukum terbuka bagi pembentuk undang-undang, sepanjang didasarkan pada metode dan argumen yang rasional.

Mahkamah meminta perubahan norma dilakukan dengan melibatkan partai politik dan publik secara luas agar hasil pemilu tetap proporsional sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan.

Dengan putusan ini, Pemilu DPR 2029 akan menjadi momentum penting bagi reformasi sistem kepartaian Indonesia, sekaligus ujian konsistensi pemerintah dan DPR dalam menata ulang aturan ambang batas parlemen.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved