Kasus Korupsi Minyak Mentah
Riza Chalid Jadi Buronan Internasional, Persembunyiannya di Luar Negeri Sudah Terendus Polri
Polri sudah mendeteksi persembunyian Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
Ringkasan Berita:
- Polri sudah mendeteksi persembunyian Riza Chalid di Luar Negeri
- Tim Polri sudah berada di negara tempat persembunyai Riza Chalid
- red notice yang diterbitkan Interpol telah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri sudah mendeteksi persembunyian Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Riza Chalid kini masuk daftar buronan internasional setelah Interpol menerbitkan red notice untuk ayah dari Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan red notice untuk Riza Chalid terbit pada 23 Januari 2026.
Setelah terbit red notice untuk Riza Chalid, Polri pun langsung memburu keberadaan buronan yang telah berstatus tersangka di Kejaksaan Agung.
Polri melakukan koordinasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri untuk mencari keberadaan Riza Chalid.
“Set NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon,” kata Brigjen Untung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
Baca juga: Polri Ungkap Alasan Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Setelah 4 Bulan: Pembahasan di Interpol Alot
Brigjen Untung pun mengatakan pihaknya telah mengantongi lokasi keberadaan Riza Chalid dan kini dalam pemantauan Polri.
Namun, Polri belum bisa menyebut secara spesifik lokasi keberadaan Riza Chalid.
“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” ujarnya.
Menurut dia, red notice yang diterbitkan Interpol telah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol.
Dengan begitu, pergerakan Riza Chalid menjadi sangat terbatas.
Baca juga: Polri Sebut Riza Chalid Hanya Kantongi Paspor Indonesia, Ruang Geraknya di 196 Negara Kini Terbatas
“Dengan disebarkannya Red Notice ke 196 negara anggota Interpol, subjek (Riza Chalid) berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit,” kata Brigjen Untung.
Sempat Alot
Terkait proses penerbitan Red Notice yang memerlukan waktu cukup panjang, Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan Interpol menerapkan mekanisme assessment yang ketat dalam menentukan buronan internasional.
Khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut dia, setiap pengajuan red notice harus melalui proses assessment di Interpol Headquarters.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Brigjen-Untung-Widyatmoko-3210.jpg)