OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Komentar Noel Ebenezer Diminta Fokus Persidangan: KPK Sedikit-Sedikit OTT, O-Tipu-Tipu
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel merespons permintaan KPK agar terdakwa kasus pemerasaan itu berhenti membangun narasi di luar pengadilan.
Ringkasan Berita:
- KPK meminta Immanuel Ebenezer (Noel) menghentikan narasi di luar persidangan dan fokus membuktikan ketidakbersalahannya di pengadilan.
- Noel menolak permintaan tersebut, menegaskan hanya pengadilan yang berwenang memberi perintah kepadanya, serta melontarkan kritik keras terhadap jubir dan pimpinan KPK, termasuk menyebut OTT sebagai “operasi tipu-tipu”.
- KPK menegaskan proses hukum berjalan berdasarkan bukti.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel merespons permintaan KPK agar terdakwa kasus pemerasaan itu berhenti membangun narasi di luar pengadilan.
KPK juga meminta Noel lebih fokus membuktikan ketidakbersalahannya di hadapan majelis hakim daripada menyampaikan narasi kontraproduktif.
Noel menegaskan, hanya pengadilan yang bisa memberikan perintah kepadanya.
Ia menyinggung sosok Juru Bicara KPK Budi Prasetyo maupun para Komisioner KPK tidak berwenang menyampaikan permintaan tersebut.
"Yang bisa perintah saya pengadilan, bukan juru nyinyir. Eh juru nyinyir atau juru bicara tuh KPK-KPK itu? Juru nyinyir bukan jubir tuh, si Budi-Budi itu ya. Yang bisa perintah saya pengadilan, bukan juru bicara, apalagi komisioner KPK," ujarnya.
"KPK ini kan isinya orang-orang bocil, bohong, licik, dan liar. Gitu. Jadi jangan kurang ajar mereka. OTT-OTT sedikit-sedikit. Ya sampaikan ke KPK-KPK itu. OTT, operasi tipu-tipu, kalau enggak O-tipu-tipu, O-titipan. Ya sampaikan ya," tegas Noel
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons keras pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dirinya sebagai "operasi tipu-tipu".
KPK meminta Noel untuk berhenti membangun narasi di luar pengadilan dan lebih fokus membuktikan ketidakbersalahannya di hadapan majelis hakim.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa segala bentuk opini atau narasi kontraproduktif yang dilontarkan terdakwa tidak akan mengubah fakta hukum yang sudah dikumpulkan penyidik.
"KPK mengingatkan bahwa narasi kontraproduktif atau yang bertujuan mengalihkan fokus dari proses persidangan, tidak serta-merta mengubah fakta hukum yang tengah diperiksa di pengadilan," ujar Budi kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Budi menekankan bahwa sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi sertifikasi K3 ini bersifat terbuka untuk umum.
Karena itu, masyarakat dapat menilai sendiri kebenaran materi persidangan tanpa perlu digiring opini terdakwa.
KPK meminta Noel untuk kooperatif dan menghormati independensi peradilan daripada melontarkan tuduhan bahwa KPK berpolitik atau bertindak layaknya content creator.
"Kami meminta terdakwa untuk lebih fokus pada jalannya persidangan, memberikan keterangan yang benar di hadapan majelis hakim, serta menghormati prinsip peradilan yang adil dan tidak mempengaruhi proses hukum secara tidak semestinya," kata Budi.
Baca juga: Ketua KPK Setyo Budiyanto Respons Pernyataan Noel Soal Purbaya: Kami Tak Pernah Targetkan Siapa Pun
Ia juga memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Noel bukan hasil framing, melainkan bermula dari peristiwa tangkap tangan yang didukung kecukupan alat bukti dan keterangan saksi-saksi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/noel-bicara-lagi-soal-ott.jpg)