Rabu, 22 April 2026

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Noel Ebenezer Terkejut, Pengembalian Rp3 M ke KPK Berbalik Jadi Alat Bukti

Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku kembalikan Rp3 miliar ke KPK sebagai itikad baik, namun justru jadi alat bukti di persidangan

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
NOEL KEMBALIKAN Rp3 MILIAR - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3, Immanuel Ebenezer alias Noel di PN Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Immanuel Ebenezer alias Noel mengaku telah mengembalikan Rp3 miliar ke rekening penampungan KPK sebagai itikad baik 
  • Di persidangan terungkap pengembalian Rp3 miliar dan dugaan permintaan tambahan Rp1 miliar
  • Kasus ini terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang masih disidangkan di PN Tipikor

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3, Immanuel Ebenezer alias Noel angkat bicara terkait dirinya telah mengembalikan uang Rp 3 miliar ke rekening penampungan KPK.

Noel menyebutkan hal itu sebagai itikad baik yang ia lakukan.

"Sudah saya pulangin motor, yang Rp3 miliar saya pulangin, sudah saya nggak mau ribet, eh malah jadi alat bukti," kata Noel kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026) malam.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut menyesalkan niat baiknya itu jadi bumerang untuknya.

"Niat baik malah dijadiin buat serangan buat saya, makanya saya bilang ini aneh nih," ucapnya.

Noel menyatakan jika semua main jebak-jebakan seperti itu kapan Indonesia menjadi negara maju.

"Kapan majunya penegakan hukum? Jadi hukum dasarnya bukan dasar buat penegakan hukum, jebak saja. Motifnya apa? Ya motifnya untuk naik pangkat, naik jabatan. Jadi saya bilang ini kacau penegakan hukum kita di sini," jelasnya.

Baca juga: Sidang Kasus Sertifikasi K3 Kemnaker, Noel Ebenezer Telah Kembalian Uang Rp 3 Miliar ke Rekening KPK

Kembalikan Uang Rp 3 Miliar 

Pada persidangan hari ini, terungkap. terdakwa Noel telah mengembalikan uang Rp3 miliar.

Mulanya di persidangan hakim anggota Alfis Setiawan meminta penuntut umum memperlihatkan barang bukti penyerahan uang Rp3 miliar ke rekening KPK.

"Rekening penampungan KPK di Bank BRI sejumlah Rp3 miliar oleh terdakwa Immanuel Ebenezer. Saudara pernah mengetahui ini tentang penyetoran uang atau penyerahan uang dari terdakwa ke KPK?" tanya Hakim Alfis di persidangan.

Bobby menyatakan untuk barang bukti penyerahan tersebut baru dilihatnya saat ini di persidangan.

"Kalau barang buktinya baru sekarang. Tapi kalau cerita, pernah dengar tidak bahwa ada pengembalian Rp3 miliar ini?" cecar Hakim Alfis.

Menjawab hal itu Bobby menerangkan sudah tahu dari Noel langsung pada saat di rumah tahanan.

"Bukan saat persidangan ya. Waktu Saudara masih sebagai tersangka di KPK, diinformasikan oleh Immanuel bahwa dia telah mengembalikan yang Rp3 miliar?" tanya Hakim Alfis.

"Iya, betul Yang Mulia," jawab Bobby.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved