Alasan PGRI Desak RUU Perlindungan Guru Masuk Prolegnas: Kriminalisasi hingga Hak Imunitas
PGRI membeberkan alasan terkait perlunya RUU Perlindungan Guru masuk ke Prolegnas 2026 yaitu dari maraknya kriminalisasi dan hak imunitas.
Ringkasan Berita:
- PGRI mendesak DPR memasukkan RUU Perlindungan Guru ke Prolegnas 2026.
- Hal ini berkaca dari maraknya guru yang menerima kriminalisasi saat melakukan profesinya sebagai pengajar.
- Dengan fenomena itu, UU Guru dan Dosen dianggap PGRI belum mampu melindungi guru dari upaya kriminalisasi tersebut.
- Berkaca dari fenomena itu, PGRI pun menyebut perlunya adanya hak imunitas bagi guru yang tertuang dalam RUU Perlindungan Guru.
TRIBUNNEWS.COM - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak DPR RI agar memasukkan RUU Perlindungan Guru ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Desakan ini muncul disebut karena saat ini marak guru mengalami kriminalisasi.
"Harapan PGRI kepada DPR RI dapat masuk dalam Prolegnas 2026 atau setidak-tidaknya long list periode ini," kata Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru PGRI, Maharani Siti Sopia ketika rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
"Hal ini tentu adanya keterdesakan dan pentingnya kehadiran UU Perlindungan Guru dalam menjamin keselamatan guru-guru dalam melaksanakan tugasnya," sambung Sopia.
Selain itu, Sopia juga meminta agar adanya aturan khusus lainnya demi semakin memperkuat perlindungan guru dari upaya kriminalisasi.
Baca juga: Potret Kualitas Pendidikan, PGRI Minta Orang Tua Izinkan Siswa SD-SMP Ikut Tes Kemampuan Akademik
Dia menjelaskan UU Perlindungan Guru juga sebagai wujud kewajiban negara demi memberikan perlindungan hukum pasti kepada guru alih-alih hanya berupa aksi solidaritas ketika ada guru berhadapan dengan hukum.
"Kami menilai landasan sosiologis adalah pentingnya UU Perlindungan Guru menghadirkan kewajiban negara, menyediakan pendampingan hukum, sistem perlindungan yang terstruktur dan berkelanjutan, bukan sekedar solidaritas yang bersifat ad hoc," katanya.
Sopia juga mengatakan bahwa UU Perlindungan Guru merupakan jawaban atas tuntutan sosial agar guru dihormati, dilindungi, dan wujud tidak abainya negara terhadap keberadaan guru.
Di sisi lain, ia mengungkapkan pentingnya UU Perlindungan Guru karena UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen belum memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi pendidik.
Pasalnya, UU tersebut tidak mengatur secara teknis terkait mekanisme perlindungan guru ketika berhadapan dengan masalah hukum.
Hal ini, kata Sopia, berujung pada mudahnya guru tetap dilaporkan ke kepolisian hingga disanksi administratif.
"UU Guru dan Dosen belum memberikan perlindungan hukum yang efektif karena norma perlindungan bersifat deklaratif, bukan operasional sehingga tidak ada mekanisme pendampingan hukum yang jelas dan tidak mengatur perlindungan guru dalam konteks proses pidana, perdata, maupun administratif secara komprehensif," papar Sopia.
Baca juga: PGRI Minta Guru dan Sekolah Pastikan TKA Berjalan Tanpa Kecurangan
Sopia juga meminta agar dalam UU Perlindungan Guru, turut tertuang pembentukan Badan Kehormatan Guru demi menegakkan kode etik serta guru tidak mudah untuk dituntut secara pidana, perdata, maupun administrasi.
Pada kesempatan yang sama, Wasekjen PGRI Sumardiansyah Perdana Kusuma mengungkapkan pentingnya UU Perlindungan Guru karena UU Guru dan Dosen yang sudah ada kerap berbenturan dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumardiansyah mengatakan aturan yang tertuang dalam UU Guru dan Dosen terkait perlindungan pendidik tidak bersifat operasional dan konkret di mana berbeda dengan UU Perlindungan Anak.