OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja
Sidang Noel, Pegawai Kemnaker Ungkap Uang Nonteknis dan Apresiasi Terkait Pengurusan Sertifikasi K3
Pegawai P3K Kementerian Ketenagakerjaan, Gunawan Wibiksana, mengungkap adanya uang non teknis & uang apresiasi terkait kepengurusan sertifikasi.
Ringkasan Berita:
- Sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker mengungkap praktik “uang non-teknis” dan “uang apresiasi”.
- Saksi Gunawan Wibiksana mengungkap uang itu sudah menjadi kebiasaan dalam proses penerbitan lisensi, dengan aliran dana dari perusahaan jasa K3 ke pimpinan Ditjen Binwasnaker.
- Pungutan diduga dilakukan rutin tiap bulan, dengan setoran puluhan hingga ratusan juta rupiah per bidang yang dikumpulkan dalam amplop atau paper bag.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kementerian Ketenagakerjaan, Gunawan Wibiksana, mengungkap adanya uang non teknis dan uang apresiasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Hal itu diungkapkan Gunawan saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang sekira pukul 16.00 WIB, selain Gunawan Wibiksana, ada dua saksi lainnya yang dihadirkan pada persidangan kali ini.
Mereka yakni eks Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Chairul Fadly Harahap dan Eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.
Keduanya juga berstatus terdakwa dalam kasus ini.
Saksi Gunawan mengenakan kemeja bermotif batik dengan warna dominan hitam dan emas. Saksi Chairul mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak warna biru.
Ketiganya diperiksa secara bersama-sama.
Sedangkan, saksi Haiyani mengenakan pakaian berwarna hitam dan cokelat, dibalut hijab warna krem.
Para saksi dihadirkan untuk terdakwa Immanuel Ebenezer, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila.
Dalam persidangan, jaksa sempat meminta Gunawan untuk menjelaskan alur penerbitan sertifikasi atau lisensi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
“Pertama permohonan di aplikasi TemanK3. Jika syarat sudah memenuhi, diverifikasi oleh bagian tertentu (verifikator). Setelah diverifikasi, ada pembayaran PNBP, sepengetahuan saya Rp270.000. Setelah dibayar, verifikasi direktur, kemudian dicetak. Jika tanda tangan dirjen saya antarkan ke dirjen, jika direktur ke direktur. Setelah itu saya kembalikan ke admin bidang. Waktunya sekitar 9 hari,” kata Gunawan.
Kemudian, jaksa menanyakan mengenai ada atau tidaknya uang yang dipungut atau diminta atau diterima oleh PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Gunawan mengaku tidak tahu terkait hal itu. Jaksa kemudian mengonfirmasi BAP Gunawan yang mengaku mengetahui soal adanya pungutan uang dalam proses penerbitan lisensi K3.
“Izin konfirmasi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Nomor 18: ‘Dapat saya jelaskan bahwa iya benar saya mengetahui adanya penerimaan uang non-teknis oleh pimpinan pada Direktorat Jenderal Binwasnaker K3 kepada Direktur Bina Kelembagaan K3 terlebih dahulu, yang kemudian diberikan kepada pimpinan pada Direktorat Jenderal Binwasnaker yang sumber uangnya berasal dari PJK3.’ Benar itu ada uang?” tanya jaksa mengonfirmasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-lanjutan-sertifikasi-k3.jpg)