Korupsi KTP Elektronik
Praperadilan Jilid II: Buron e-KTP Paulus Tannos Kembali Gugat KPK
Buronan kasus megakorupsi e-KTP, Paulus Tannos, kembali melakukan perlawanan hukum dengan melayangkan gugatan ke KPK.
Ringkasan Berita:
- Buronan kasus megakorupsi e-KTP, Paulus Tannos kembali melakukan perlawanan hukum melawan KPK.
- Meski masih berada di Singapura menjalani proses ekstradisi, Paulus Tannos kembali mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel melawan KPK.
- Ini merupakan upaya praperadilan jilid II yang dilayangkan Paulus Tannos setelah gugatan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim pada akhir tahun 2025 lalu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Buronan kasus megakorupsi e-KTP, Paulus Tannos, kembali melakukan perlawanan hukum.
Meski masih berada di Singapura menjalani proses ekstradisi, Paulus Tannos kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ini merupakan upaya praperadilan jilid II yang dilayangkan Tannos setelah gugatan sebelumnya dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim pada akhir tahun 2025 lalu.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dipantau pada Selasa (3/2/2026), permohonan terbaru Tannos telah terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Gugatan ini didaftarkan pada Rabu, 28 Januari 2026.
Baca juga: Permohonan Dianggap Prematur, Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
Berbeda dengan gugatan pertama yang mempermasalahkan sah atau tidaknya penangkapan, kali ini kubu Tannos menyasar status hukumnya secara langsung.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi keterangan dalam laman SIPP tersebut.
Sidang Perdana Senin 9 Februari 2026
Sidang perdana untuk praperadilan jilid kedua ini dijadwalkan akan digelar pada pekan depan, yakni Senin, 9 Februari 2026, dengan KPK RI sebagai pihak tergugat.
Sebelumnya, Paulus Tannos telah mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penangkapan dirinya.
Namun, pada Selasa, 2 Desember 2025, Hakim Tunggal Halida Rahardhini memutus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Dalam putusan perkara nomor 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL tersebut, hakim menilai gugatan Tannos prematur dan error in objecto.
Hakim berpendapat bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Tannos saat itu dilakukan oleh otoritas Singapura (provisional arrest) berdasarkan hukum negara setempat, bukan oleh penyidik KPK berdasarkan KUHAP.
Sehingga, tindakan tersebut berada di luar lingkup objek praperadilan Indonesia.
Di sisi lain, KPK menilai langkah hukum berulang yang dilakukan Tannos hanyalah upaya untuk mengulur waktu dan menghindari pertanggungjawaban pidana.
KPK kerap menekankan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, yang secara tegas melarang tersangka yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk mengajukan permohonan praperadilan.
"KPK berharap proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos dapat berjalan dengan baik, sehingga proses hukum atas perkara ini dapat berlanjut secara efektif," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi polemik ini.
Jejak Pelarian dan Penangkapan
Jejak kasus ini bermula dari penetapan Paulus Tannos sebagai tersangka oleh KPK atas perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura.
Ia diduga kuat menjadi aktor di balik pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis proyek e-KTP sebelum lelang resmi digelar.
Demi menghindari jerat hukum, Tannos menghilang dan resmi masuk dalam DPO sejak 19 Oktober 2021.
Baca juga: Paulus Tannos Jadi WN Guinea Bissau, Pakar: WNI Bisa Punya Paspor Asing Tanpa Hilang Kewarganegaraan
Pelarian panjang tersebut akhirnya terhenti pada Januari 2025, ketika otoritas Singapura berhasil menangkapnya atas permintaan pemerintah Indonesia.
Saat ini, Tannos tengah menjalani proses persidangan ekstradisi di Singapura sebelum dapat dipulangkan.
Meski Pengadilan Singapura telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukannya, Tannos tetap melakukan perlawanan dan menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/PAULUS-TANNOS-Buron-DPO-kasus-korupsi-KTP-elektronik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.