Korupsi KTP Elektronik
Permohonan Dianggap Prematur, Hakim PN Jaksel Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
Paulus Tannos disebut menerima keuntungan besar dari proyek ini bersama sejumlah pejabat dan pengusaha lain.
Ringkasan Berita:
- Hakim PN Jaksel tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos dalam kasus KTP elektronik (e-KTP)
- Paulus Tannos adalah pengusaha yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
- Kasus proyek e-KTP terjadi pada 2011–2012 dengan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun .
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima praperadilan yang diajukan Paulus Tannos terkait sah tidaknya penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi KTP Elektronik (E-KTP).
Hal itu diputuskan oleh hakim tunggal Halida Rahardhini dalam sidang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Tannos di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025).
"Dalam pokok perkara, satu menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.
Paulus Tannos adalah pengusaha yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.
PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukannya, sehingga status tersangka tetap sah.
Kasus proyek e-KTP terjadi pada 2011–2012 dengan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun .
Paulus Tannos disebut menerima keuntungan besar dari proyek ini bersama sejumlah pejabat dan pengusaha lain.
Alasan hakim tak terima
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Tannos terkait penangkapan dinilai prematur atau error in objekto.
Pasalnya, menurut hakim, penangkapan dan penahanan terhadap Tannos dilakukan oleh otoritas Singapura serta menggunakan ketentuan hukum yang berlaku di negeri singa tersebut.
"Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum Indonesia dalam hal ini KPK atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP Pasal 17, 18 KUHAP," kata Hakim.
Atas pertimbangan tersebut alhasil hakim pun memutuskan bahwa dalil yang diajukan Paulus Tannos tidak termasuk dalam permohonan praperadilan.
Hal itu kata dia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP Juncto Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.
"Oleh karenanya permohonan praperadilan a quo adalah eror in objekto dan bersifat prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.
"Menimbang karena permohonan praperadilan a quo adalah eror in objekto dan bersifat prematur maka permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ng-pembacaan-putusan-praperadilan-V.jpg)