PPATK Terima 43 Juta Laporan Sepanjang 2025, Perputaran Dana Rp 2.085 Triliun
PPATK mengungkapkan, pihaknya menerima sebanyak 43 juta laporan dari pihak pelapor sepanjang 2025.
Ringkasan Berita:
- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pihaknya menerima sebanyak 43 juta laporan dari pihak pelapor sepanjang 2025.
- Ivan menyebut bahwa jumlah ini meningkat 22,5 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 35,6 juta laporan.
- Selain peningkatan jumlah laporan, PPATK juga telah melakukan analisis terhadap perputaran dana yang mencapai Rp 2.085 triliun
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkapkan, pihaknya menerima sebanyak 43 juta laporan dari pihak pelapor sepanjang 2025.
Ivan menyebut bahwa jumlah ini meningkat 22,5 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 35,6 juta laporan.
"Jadi saat ini PPATK menerima 21.861 laporan per jam di hari kerja. Itu meningkat dibandingkan dengan tahun 2024 yang hanya sebesar 17.825 laporan per jam," kata Ivan, dalam rapat kerja bersama Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Hal ini sebagai focal point dalam rezim anti-pencucian uang (APU) serta pencegahan pendanaan terorisme (PPT) dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM).
Selain peningkatan jumlah laporan, PPATK juga telah melakukan analisis terhadap perputaran dana yang mencapai Rp 2.085 triliun
Ivan menjelaskan, nilai transaksi yang dianalisis tersebut mengalami lonjakan signifikan sebesar 42 persen jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 1.459,6 triliun.
"PPATK telah menyampaikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi kepada penyidik dan kementerian terkait dengan total perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp 2.085 triliun," ucapnya.
Ivan menegaskan, hasil analisis (HA), hasil pemeriksaan (HP), dan informasi yang diserahkan PPATK tidak hanya berfokus pada penegakan hukum pidana semata.
"Namun juga berkontribusi dalam penerimaan negara dari sektor perpajakan," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ppatk-di-dpr-3.jpg)