Dari Angklung hingga Tor-tor, Pigai Minta Seremonial HAM Tak Dibatasi
Menteri HAM Natalius Pigai minta giat seremonial tak dibatasi demi pendekatan kultural. Pamer capaian "Kualitas Tinggi" dari Ombudsman.
Ringkasan Berita:
- Pengecualian Seremonial: Pigai meminta kegiatan seremonial Kementerian HAM tidak dibatasi demi efektivitas sosialisasi nilai kemanusiaan ke masyarakat.
- Metode Kultural: Sosialisasi HAM di daerah dilakukan melalui pendekatan budaya spesifik seperti instrumen Angklung hingga tarian Tor-tor.
- Prestasi Administrasi: Kementerian HAM meraih predikat Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI sebagai penilaian tertinggi dalam standar pelayanan publik.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, meminta agar kegiatan kementeriannya yang bersifat seremonial tidak dibatasi sebagaimana kebijakan efisiensi yang diterapkan di lembaga pemerintah lainnya.
Pigai beralasan, upaya memasyarakatkan nilai-nilai HAM di Indonesia memerlukan pendekatan kultural yang menyentuh hati masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
"Kalau ada kementerian lain itu kegiatan-kegiatan seremonial dibatasi, kemungkinan Kementerian HAM agak sulit karena memasyarakatkan HAM itu susah," ujar Pigai.
Pendekatan Budaya di Tiap Daerah Pigai menjelaskan, sosialisasi hingga penyuluhan HAM sering kali harus dikemas dalam bentuk pertemuan formal maupun seremonial adat.
Menurutnya, pendekatan di setiap daerah harus berbeda agar pesan kemanusiaan dapat diterima dengan baik oleh warga.
"Karena kami datang ke Jawa Barat main kolintang, angklung. Kalau di Papua ya harus kumpul bersama, kalau di Medan main tor-tor. Itu sosialisasi HAM bentuk kami," ungkapnya.
Capaian Pelayanan Publik
Di hadapan para legislator, Pigai juga memaparkan bahwa kementeriannya berhasil meraih predikat "Kualitas Tinggi" dari Ombudsman Republik Indonesia—lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Raihan ini merupakan opini tertinggi terhadap kebijakan administrasi pelayanan publik di kementeriannya.
Pigai meyakini prestasi ini merupakan buah dari sinergi dan pengawasan yang dilakukan DPR selama satu setengah tahun terakhir.
"Ini juga hasil kerja dan pengarahan dari Komisi XIII DPR RI," imbuhnya.
Baca juga: Danpuspom TNI Keluar Lewat Pintu Belakang Komnas HAM Setelah Beri Keterangan Soal Kasus Andrie Yunus
Pergeseran Paradigma Masyarakat
Menutup paparannya, Pigai menyoroti pergeseran kesadaran masyarakat dari era Orde Baru hingga saat ini. Jika dulu narasi publik didominasi oleh Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), kini masyarakat lebih vokal mengenai hak-hak dasarnya.
"Kita di Indonesia itu 80 tahun selalu bicara tentang Kadarkum. Hari ini di mana-mana seluruh Indonesia, orang bicara tentang 'kamu melanggar HAM'. Artinya kesadaran masyarakat sudah tumbuh pesat," pungkas Pigai.
Pernyataan ini menegaskan visi Pigai bahwa HAM tak lagi sekadar urusan hukum yang kaku, melainkan misi kemanusiaan yang wajib menyentuh akar rumput melalui pendekatan hati dan jati diri budaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Menteri-HAM-Natalius-Pigai-rapat-kerja-Komisi-XIII-DPR-RI-Kompleks-Parlemen.jpg)