Jumat, 1 Mei 2026

Ivan Yustiavandana Klaim PPATK Berhasil Menekan Transaksi Judi Online pada Tahun 2025

Selain fokus pada judi online, PPATK juga melakukan deteksi dini terhadap potensi risiko keuangan lintas negara.

Tayang:
Tribunnews.com/Fersianus Waku
JUDI ONLINE - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, saat menggelar rapat kerja bersama Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026). Ivan Yustiavandana, menyatakan 2025 menjadi momen bersejarah karena untuk pertama kalinya transaksi terkait judi online berhasil ditekan. 
Ringkasan Berita:
  • Ivan Yustiavandana, menyatakan 2025 menjadi momen bersejarah karena untuk pertama kalinya transaksi terkait judi online berhasil ditekan
  • Ivan menjelaskan, capaian ini tidak terlepas dari peran aktif PPATK dalam menyampaikan rekomendasi percepatan tindak lanjut hasil analisis dalam konteks rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT)
  • Selain fokus pada judi online, PPATK juga melakukan deteksi dini terhadap potensi risiko keuangan lintas negara

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyatakan 2025 menjadi momen bersejarah karena untuk pertama kalinya transaksi terkait judi online berhasil ditekan.

PPATK adalah lembaga intelijen keuangan Indonesia yang berfungsi mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme. Lembaga ini berdiri sejak 2002 dan berada langsung di bawah Presiden.

Baca juga: PPATK: Perputaran Dana Judi Online pada 2025 Capai Rp 286 Triliun, 12 Juta Orang Jadi Pemain Aktif

"Tahun 2025 adalah sejarah baru dan baru pertama kalinya Indonesia berhasil menekan transaksi terkait dengan judi online," kata Ivan, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Judi online adalah bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet, biasanya lewat aplikasi atau situs web, di mana pemain menaruh uang sebagai taruhan dengan harapan memperoleh keuntungan. Meski mudah diakses, judi online sangat berisiko karena bisa menyebabkan kecanduan, kerugian finansial, dan masalah sosial. 

Ivan menjelaskan, capaian ini tidak terlepas dari peran aktif PPATK dalam menyampaikan rekomendasi percepatan tindak lanjut hasil analisis dalam konteks rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Selain fokus pada judi online, PPATK juga melakukan deteksi dini terhadap potensi risiko keuangan lintas negara.

"Dengan melakukan analisis terhadap pola transfer masuk atau incoming dan transfer keluar atau outgoing wilayah Indonesia," ujar Ivan.

Baca juga: Kapolri: Pengangguran hingga FOMO Picu Maraknya Judi Online

Dalam kesempatan yang sama, Ivan menyampaikan bahwa PPATK juga telah melakukan analisis terhadap perputaran dana yang mencapai Rp 2.085 triliun sepanjang 2025.

Ivan menjelaskan, nilai transaksi yang dianalisis tersebut mengalami lonjakan signifikan sebesar 42 persen jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 1.459,6 triliun.

"PPATK telah menyampaikan 994 hasil analisis, 17 hasil pemeriksaan, serta 529 informasi kepada penyidik dan kementerian terkait dengan total perputaran dana yang dianalisis mencapai Rp 2.085 triliun," ucapnya. 

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved