Adies Kadir Gantikan Inosentius Samsul sebagai Hakim MK, Mahfud MD: Saya Tercengang
Eks Menko Polhukam Mahfud MD mengaku tercengang bahwa Inosentius Samsul batal menjadi hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Ringkasan Berita:
- Eks Menko Polhukam Mahfud MD mengaku tercengang bahwa Inosentius Samsul batal menjadi hakim konstitusi pada MK.
- Hal itu lantaran DPR RI menganulir keputusan sebelumnya dan menggantikan Inosentius dengan Adies Kadir.
- Mahfud awalnya menduga bahwa Adies Kadir tak menggantikan Inosentius Samsul karena hakim MK pilihan DPR RI berjumlah tiga orang.
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menko Polhukam Mahfud MD mengaku tercengang bahwa Inosentius Samsul batal menjadi hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur lembaga DPR RI.
Hal itu lantaran DPR RI menganulir keputusan sebelumnya dan menggantikan Inosentius dengan Adies Kadir.
Sebagai informasi, pada Agustus 2025 lalu, DPR menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK pengganti Arief Hidayat.
Namun, DPR melalui rapat paripurna ke-12 mencabut pencalonan Inosentius dan menetapkan Adies sebagai calon baru pada 27 Januari 2026.
"Tercengang saya. Mula-mula saya tidak percaya kalau itu dimaksudkan untuk menggantikan calon sebelumnya yang sudah diputuskan," ujarnya dikutip dari tayangan di Kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (3/2/2026).
Mahfud awalnya menduga bahwa Adies Kadir tak menggantikan Inosentius Samsul karena hakim MK pilihan DPR RI berjumlah tiga orang.
"Saya meyakini begitu, tapi tiba-tiba berita besoknya ternyata mengganti lagi yang sudah ditetapkan sebagai pengganti. Bahkan konon dokumen-dokumennya sudah di Istana," ucapnya.
Meski begitu, Mahfud MD menegaskan bahwa penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK pengganti Arief Hidayat sudah sesuai prosedur yang ada.
"Secara yuridis, prosedural, formal itu tidak ada yang dilanggar karena DPR itu memang berhak memilih tiga dari hakim MK dan prosedurnya memang dipilih oleh DPR sendiri," paparnya.
DPR Pilih Adies Kadir
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan, proses pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi di MK telah berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku di DPR RI.
Seluruh tahapan, termasuk proses di Komisi III DPR RI, telah dilalui secara prosedural.
Baca juga: Mahfud Sebut Komite Reformasi Polri Bahas Penguatan Kompolnas, Bakal Bisa Buat Keputusan Mengikat
Saan menjelaskan bahwa pencalonan Adies Kadir telah diproses oleh Komisi III DPR RI melalui mekanisme resmi, mulai dari pembahasan internal hingga pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
“Pertama, terkait dengan pencalonan Pak Adies menjadi calon hakim konstitusi memang sudah berproses di Komisi III. Mekkanisme terkait dengan pencalonan di Komisi III juga sudah berjalan, dilakukan fit and proper test dan juga memang sudah ditetapkan,” kata Saan dalam Konferensi Pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Menurut Saan, seluruh tahapan tersebut telah dijalankan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku tanpa ada penyimpangan prosedural.