Anggota DPR Sesalkan Penonaktifan PBI Jaminan Kesehatan Secara Mendadak: Ini Soal Nyawa
Zainul Munasichin, menyesalkan penonaktifan secara mendadak BPJS Kesehatan kepada sekitar 11 juta peserta PBI Jaminan Kesehatan
Ringkasan Berita:
- DPR menyesalkan penonaktifan secara mendadak BPJS Kesehatan kepada sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) program JKN
- Penonaktifan secara mendadak sangat merugikan masyarakat kecil yang bergantung penuh pada jaminan kesehatan negara
- DPR meminta BPJS Kesehatan untuk bergerak cepat melakukan aktivasi ulang atau reaktivasi kepesertaan PBI JKN bagi peserta yang terdampak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menyesalkan penonaktifan secara mendadak BPJS Kesehatan kepada sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) program Jaminan Kesehata (JK).
Zainul menilai, kebijakan tersebut berdampak serius terhadap pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya pasien dengan penyakit berat.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, penonaktifan mendadak itu setidaknya berdampak pada lebih dari 100 pasien cuci darah yang selama ini bergantung pada layanan rutin melalui PBI JKN.
“Ini sangat kami sesalkan karena dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Pasien yang seharusnya mendapatkan pelayanan justru terganggu, bahkan kehilangan akses pengobatan secara tiba-tiba,” ujar Zainul dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, BPJS Kesehatan semestinya memberikan pemberitahuan jauh hari kepada masyarakat penerima PBI JKN apabila akan dilakukan pembaruan atau pemutakhiran data kepesertaan.
Baca juga: Anggota DPR Geram BPJS Mendadak Nonaktifkan Kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan: Ini Menyangkut Hidup
Legislator PKB itu mengatakan penonaktifan secara mendadak sangat merugikan masyarakat kecil yang bergantung penuh pada jaminan kesehatan negara.
“Bukan tiba-tiba dinonaktifkan seperti sekarang. Akibatnya, banyak pasien yang tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan melalui PBI JKN. Ini menyangkut hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan,” kata dia.
Zainul juga meminta BPJS Kesehatan untuk bergerak cepat melakukan aktivasi ulang atau reaktivasi kepesertaan PBI JKN bagi peserta yang terdampak.
Baca juga: Warga Kaget saat Berobat BPJS PBI Dinonaktifkan, Pasien Gagal Ginjal Tak Bisa Cuci Darah Rutinan
Dia menekankan bahwa layanan kesehatan, terutama bagi pasien dengan kondisi berat seperti gagal ginjal, tidak bisa menunggu lama.
“Pelayanan kesehatan itu soal nyawa. Untuk pasien sakit berat, tidak ada ruang untuk penundaan,” kata Zainul.
Lebih lanjut, Zainul menegaskan bahwa persoalan penonaktifan mendadak jutaan peserta PBI JKN ini akan menjadi bahan pembahasan dan evaluasi serius dalam rapat Komisi IX DPR RI bersama BPJS Kesehatan dalam waktu dekat.
“Kami akan minta penjelasan dan memastikan kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.
Respons BPJS
Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/zainul-munasichin-muktamar-pkb-nihhh.jpg)