Kasus Korupsi Minyak Mentah
Dari Kapal hingga Terminal BBM, Ini Fakta Penting yang Mengemuka di Persidangan Kerry
Terminal BBM Orbit Terminal Merak dipilih karena menjadi satu-satunya fasilitas yang mampu menampung kapal besar dan memiliki sistem backloading
Angka-angka tersebut kemudian dipertanyakan relevansinya dengan klaim kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun yang disampaikan jaksa. Berdasarkan fakta persidangan, perhitungan keuntungan dan efisiensi justru menunjukkan bahwa penyewaan OTM menempatkan Pertamina pada posisi yang sangat menguntungkan, baik dari sisi operasional maupun finansial.
Baca juga: Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Bantah Mengintervensi Penyewaan 3 Kapal Pertamina
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari kerja sama PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina International Shipping (PIS), dalam penyewaan kapal pengangkut minyak dan pemanfaatan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) PT Orbit Terminal Merak (OTM) pada periode 2021–2023.
Kerja sama tersebut dilakukan di tengah kebutuhan mendesak Pertamina untuk menjaga kelancaran distribusi energi nasional, seiring keterbatasan armada internal dan meningkatnya kebutuhan pengangkutan BBM.
Dalam periode tersebut, PIS melakukan penyewaan sejumlah kapal dari perusahaan pelayaran nasional, termasuk kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN). Di saat yang sama, Pertamina juga memanfaatkan fasilitas Terminal BBM OTM di Merak, Banten, untuk mendukung kegiatan impor dan distribusi BBM dalam skala besar.
Penegak hukum kemudian mengusut kerja sama ini atas dugaan adanya pengaturan dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyewaan kapal serta penunjukan langsung Terminal OTM.
Dalam konstruksi perkara, jaksa menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, yang salah satunya didasarkan pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp 2,9 triliun.
Muhamad Kerry Adrianto, yang disebut sebagai beneficial owner PT OTM dan PT JMN, kemudian didakwa bersama pihak-pihak lain dalam perkara ini.
Jaksa mendalilkan bahwa terdapat relasi kepentingan dan pengaturan tertentu yang menguntungkan pihak swasta dalam kerja sama tersebut, baik dalam penyewaan kapal maupun pemanfaatan terminal BBM.
Baca juga: Anak Riza Chalid, Kerry Pamerkan Terminal BBM OTM Dapat Penghargaan dari Pemerintah
Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, perkara ini berkembang dengan pemeriksaan saksi mahkota serta sejumlah ahli, mulai dari ahli keuangan negara, ekonomi forensik, hingga logistik dan energi.
Dari persidangan inilah muncul perdebatan utama antara klaim kerugian negara yang diajukan jaksa dengan keterangan para saksi dan ahli yang menyebut kerja sama tersebut justru memberikan keuntungan dan efisiensi bagi Pertamina.
Dengan demikian, inti perkara tidak hanya menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan dan penunjukan langsung, tetapi juga berfokus pada perbedaan metode dan dasar perhitungan antara klaim kerugian negara dan hasil analisis finansial serta operasional yang disampaikan di persidangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidangggggg-kerry.jpg)