DPR Diminta segera Reformasi Sistem Peradilan Militer, Ini Alasannya
Koalisi mendesak DPR RI segera mendorong reformasi peradilan militer, untuk mengakhiri praktik impunitas terhadap pelaku kekerasan dari tentara.
Ringkasan Berita:
- Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR RI segera mendorong reformasi peradilan militer untuk mengakhiri praktik impunitas terhadap pelaku kekerasan dari TNI.
- Desakan ini disampaikan dalam audiensi dengan Komisi XIII DPR RI pada Senin (9/2/2026).
- Koalisi menilai sistem peradilan militer saat ini gagal menghadirkan keadilan substantif bagi korban pelanggaran HAM yang melibatkan prajurit TNI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR RI segera mendorong reformasi peradilan militer, untuk mengakhiri praktik impunitas terhadap pelaku kekerasan dari tentara.
Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Komisi XIII DPR RI pada Senin (9/2/2026).
Dalam audiensi tersebut, Koalisi menegaskan bahwa sistem peradilan militer saat ini gagal menghadirkan keadilan substantif bagi korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang melibatkan prajurit TNI, serta terus mereproduksi ketidakadilan struktural.
Satu di antara korban yang dihadirkan adalah Lenny Damanik, ibu dari Michael Huston Sitanggang (MHS), seorang anak berusia 15 tahun yang meninggal dunia akibat penganiayaan oleh anggota TNI di Medan.
Lenny menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan peradilan militer yang hanya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada pelaku tanpa disertai pemecatan dari kesatuan.
“Anak saya meninggal dunia, tapi pelaku hanya dihukum 10 bulan dan tetap menjadi tentara. Di mana keadilan bagi anak saya dan keluarga kami?” kata Lenny dikutip Selasa (10/2/2026).
Koalisi juga menghadirkan Eva Meliani Pasaribu, anak dari almarhum Rico Sampurna Pasaribu, jurnalis asal Kabanjahe, Sumatera Utara, yang tewas bersama istri, anak, dan cucunya dalam peristiwa pembakaran rumah.
Kasus tersebut diduga kuat melibatkan anggota TNI berinisial Koptu HB, namun hingga kini belum ada proses hukum terhadap terduga pelaku.
“Kami sudah menunggu keadilan bertahun-tahun. Ayah saya seorang jurnalis, tapi kematiannya dan keluarga kami seolah tidak dianggap,” kata Eva.
Sementara itu, Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, menilai berlanjutnya praktik impunitas tidak terlepas dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang memberikan kewenangan absolut kepada peradilan militer untuk mengadili prajurit TNI, termasuk dalam kasus pidana umum dan pelanggaran HAM.
“Undang-undang ini menjadi akar masalah impunitas. Selama prajurit TNI diadili oleh institusinya sendiri, keadilan bagi korban akan terus dikorbankan,” ujar Ardi.
Menurutnya, Komisi XIII DPR RI yang memiliki mandat di bidang HAM harus mengambil peran strategis dengan memberikan rekomendasi resmi kepada Pemerintah untuk segera merevisi UU Peradilan Militer, sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum dan supremasi sipil.
Dalam kesempatan yang sama, Koalisi Masyarakat Sipil juga menyerahkan kertas kebijakan yang mengulas ancaman menguatnya praktik militerisme melalui rancangan peraturan presiden tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.
“Pelibatan TNI dalam ranah penegakan hukum tanpa kerangka hukum yang ketat, mekanisme akuntabilitas, dan pengawasan sipil justru berpotensi melemahkan demokrasi serta meningkatkan risiko pelanggaran HAM,” ucap Ardi.
Koalisi menegaskan bahwa keadilan bagi korban, reformasi peradilan militer, serta penolakan terhadap perluasan peran militer di ranah sipil merupakan prasyarat mutlak bagi terwujudnya negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pemohon-uji-pasal-peradilan-militer.jpg)