DPR Diminta segera Reformasi Sistem Peradilan Militer, Ini Alasannya
Koalisi mendesak DPR RI segera mendorong reformasi peradilan militer, untuk mengakhiri praktik impunitas terhadap pelaku kekerasan dari tentara.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
Istimewa/Tangkapan layar dari akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI
PERADILAN MILITER - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR RI segera mendorong reformasi peradilan militer, untuk mengakhiri praktik impunitas terhadap pelaku kekerasan dari tentara.
“DPR dan Pemerintah tidak boleh terus menunda agenda reformasi yang sudah menjadi amanat reformasi dan konstitusi,” katanya.
Berdasarkan audiensi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera mengambil langkah konkret, antara lain:
- Merevisi UU No. 31 Tahun 1997 agar prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum dan pelanggaran HAM diadili di peradilan umum.
- Menjamin keadilan dan pemulihan hak korban dengan membuka kembali serta menuntaskan kasus-kasus kekerasan secara transparan dan akuntabel.
- Menghentikan praktik impunitas di tubuh militer dengan memastikan seluruh pelanggaran diproses melalui mekanisme hukum yang independen.
- Meninjau ulang dan menghentikan agenda perluasan peran TNI di ranah sipil, termasuk dalam penanganan terorisme.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pemohon-uji-pasal-peradilan-militer.jpg)