Dugaan Korupsi Kuota Haji
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Melawan, Gugat Praperadilan KPK atas Penetapan Tersangka Dirinya
Gus Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tarkait penetapan tersangka oleh KPK.
Ringkasan Berita:
- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan perlawanan hukum usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Gus Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
- Yaqut mendaftarkan permohonan tersebut sehari sebelumnya, Selasa (10/2//2026).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melakukan perlawanan hukum usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca juga: Alasan KPK Belum Tahan Gus Yaqut meski Telah Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
Langkah hukum ini diambil Yaqut untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang disematkan KPK kepadanya terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang diakses pada Rabu (11/2/2026), gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Yaqut mendaftarkan permohonan tersebut sehari sebelumnya, yakni pada Selasa, 10 Februari 2026.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jaksel.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana untuk gugatan ini.
Rencananya, sidang akan digelar dua pekan mendatang, tepatnya pada Selasa, 24 Februari 2026.
Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Sidang 02.
Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, laman SIPP belum menampilkan nama hakim tunggal maupun panitera pengganti yang akan memimpin jalannya persidangan tersebut.
Duduk Perkara Jeratan Hukum Yaqut
Gugatan praperadilan ini merupakan respons atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2026.
KPK menjerat Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota haji tambahan.
KPK menduga Yaqut secara sepihak membagi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dengan rasio 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.