Selasa, 14 April 2026

Ijazah Jokowi

Quo Vadis Pasal 32 dan 35 UU ITE yang Menjerat Roy dkk, THMP: Tidak Ada Ruang RJ

C. Suhadi, menilai perkara ini tidak lagi berada dalam ruang penyelesaian damai, tidak ada ruang Restorative Justice (RJ) bagi Roy Suryo dkk

|

Ringkasan Berita:
  • C. Suhadi menyatakan penetapan Roy Suryo dkk sebagai tersangka Pasal 32 dan 35 UU ITE menandai kasus dugaan ijazah Presiden Jokowi tak lagi bisa diselesaikan melalui restorative justice.
  • Ia menilai terdapat dugaan manipulasi dan pengeditan dokumen elektronik yang memenuhi unsur pidana, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.
  • Menurutnya, klaim sebagai peneliti tidak relevan, karena perkara ini kini sepenuhnya berada dalam ranah pembuktian hukum.

TRIBUNNEWS.COM - Polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali memanas setelah Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dkk sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Quo vadis atau arah Pasal 32 dan 35 UU ITE dalam perkara ini akan sangat bergantung pada pembuktian penyidik dan majelis hakim di persidangan.

Kasus yang semula bergulir di ruang publik sebagai perdebatan keaslian dokumen akademik itu kini bertransformasi menjadi perkara pidana serius dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.

Perkara ini berawal dari tudingan yang beredar luas di media sosial mengenai dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi.

Sejumlah pihak yang tergabung dalam dua klaster laporan sempat mengajukan persoalan tersebut ke ranah hukum. 

Sebagian di antaranya, seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, memperoleh penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Namun perkembangan terbaru menunjukkan jalur serupa tidak terbuka bagi Roy dkk.

Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP), C. Suhadi, menilai perkara ini tidak lagi berada dalam ruang penyelesaian damai. 

Ia menyebut Jokowi membutuhkan klarifikasi hukum secara terbuka atas tuduhan yang beredar.

“Kasus ini tidak dapat diselesaikan dengan jalan maaf-memaafkan. Tidak ada ruang untuk restorative justice seperti yang diperoleh dua orang sebelumnya. Pak Jokowi membutuhkan media dan hukum untuk menjelaskan status ijazah itu asli atau palsu, seperti tuduhan Roy dkk,” kata Suhadi kepada Tribunnews.com, Kamis (12/2/2026).

Laporan Tipe A

Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa dalam klaster kedua diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya.

Dalam keterangannya, penyidik tidak hanya mendasarkan perkara pada laporan awal, tetapi juga menemukan dugaan tindak pidana baru yang kemudian dituangkan dalam laporan polisi tipe A atau laporan hasil temuan.

Baca juga: Lagi-lagi Eks Pendukung Jokowi jadi Saksi Ahli Roy Suryo cs, Ngaku Ditipu Eks Presiden

Adapun dalam hukum acara pidana, sebagaimana diatur dalam Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2012, laporan tipe A digunakan ketika penyidik menemukan fakta baru dalam proses penyelidikan atau penyidikan.

Berdasarkan mekanisme tersebut, penyidik dapat mengembangkan perkara tanpa menunggu laporan dari pihak lain.

Suhadi menjelaskan, temuan yang dimaksud berkaitan dengan dugaan pengeditan dan manipulasi fotokopi ijazah Presiden Jokowi.

“Unsur pasal 32 dan 35 UU ITE yang dikenakan kepada Roy dkk mengarah pada dugaan pengeditan dan manipulasi fotokopi ijazah, dengan cara memotong-motong dokumen lalu menyatukannya seolah-olah utuh, kemudian diblast ke media dengan narasi ijazah palsu,” ujarnya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved