Selasa, 14 April 2026

Ijazah Jokowi

Quo Vadis Pasal 32 dan 35 UU ITE yang Menjerat Roy dkk, THMP: Tidak Ada Ruang RJ

C. Suhadi, menilai perkara ini tidak lagi berada dalam ruang penyelesaian damai, tidak ada ruang Restorative Justice (RJ) bagi Roy Suryo dkk

|

Pemeriksaan ini bukan yang pertama. Jokowi sebelumnya juga pernah diperiksa di lokasi yang sama pada Juli 2025.

Kala itu, beberapa rekan SMA Jokowi seperti Sigit Hariyanto turut dimintai keterangan sebagai saksi. Sigit mengaku mendapat sekitar 95 pertanyaan dari penyidik terkait masa sekolah mereka di SMA 6 Surakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Benarkan Pemeriksaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan pemeriksaan Jokowi dilakukan sebagai tindak lanjut petunjuk jaksa.

“Penyidik melakukan pemeriksaan saksi di wilayah Jateng dan Jogja untuk pemenuhan sesuai petunjuk dari jaksa peneliti,” kata Budi.

Kasus ini sebelumnya menetapkan delapan tersangka yang dijerat pasal-pasal UU ITE dan KUHP, meski dua di antaranya telah dicabut statusnya setelah penyelesaian restorative justice.

Kasus Ijazah Palsu Masih Bergulir

Isu ijazah palsu Jokowi telah mencuat sejak beberapa tahun terakhir dan kembali ramai setelah sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, menyoroti salinan dokumen ijazah yang diperoleh melalui sengketa informasi publik di KIP.

Namun Yakup menegaskan, salinan tersebut justru memperkuat bahwa persyaratan pencalonan Jokowi telah terpenuhi.

“Kami senang karena itu membuktikan Pak Jokowi memenuhi syarat saat mendaftar sebagai kepala daerah dan presiden,” tutup Yakup.

Baca juga: Eks Wakapolri Oegroseno Akan Dihadirkan Roy Suryo Cs Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi Kamis Besok

Roy Suryo Tanggapi Pemeriksaan Jokowi di Solo

Mantan Menpora Roy Suryo memberikan tanggapan terkait pemeriksaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)oleh penyidik Polda Metro Jaya di Mapolresta Surakarta, Solo.

Roy mengaku belum mengetahui secara pasti pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara yang mana, mengingat ada sejumlah laporan hukum yang menyeret nama Jokowi dalam beberapa waktu terakhir.

“Soal apa ya, kan soalnya laporan terhadap Jokowi itu juga banyak yang melaporkan, tuh Bang Rismon juga lapor, ada CLS, ada banyak,” ujar Roy saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Meski demikian, Roy menilai pemeriksaan terhadap Jokowi merupakan hal yang wajar dalam proses penegakan hukum.

“Tapi emang harus diperiksa, setiap orang tuh sama kedudukannya di depan hukum ya,” tegasnya.

Delapan Orang Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu

Dalam perkembangan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan yang panjang.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Arjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Secara umum, para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Dua Klaster Tersangka

Delapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster sesuai peran masing-masing.

Klaster pertama juga dikenakan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Mereka adalah:

Eggi Sudjana

Kurnia Tri Royani

Rizal Fadillah

Rustam Effendi

Damai Hari Lubis

Sementara klaster kedua terdiri dari:

Roy Suryo

Rismon Sianipar

Tifauzia Tyassuma

Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE, terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.

Dua Status Tersangka Dicabut

Dalam perjalanan kasus, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut setelah terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Keduanya menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.

Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sendiri masih menjadi sorotan publik dan terus bergulir dalam proses hukum yang ditangani Polda Metro Jaya(*)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved